Berandang-Bengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu surati partai politik. Hal itu dilakukan lantaran calon legislatif (Caleg) memasang baliho atau alat peraga belum pada waktunya. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan pelanggaran tersebut ke KPU.
Darlinsyah, Komisioner KPU Provinsi menegaskan saat bimbingan teknis di hotel Splash, (08/09). Didepan peserta perwakilan partai politik yang hadir.
“KPU sudah menyurati Parpol, agar segera menertibkan alat peraga kampanye (APK) caleg yang sudah terlanjur terpasang. Hal itu bertentangan dengan Peraturan KPU Nomor 28 tahun 2018 tentang pemilu”. Tutur Darlinsyah yang sebelumnya menjabat ketua KPU Kota Bengkulu.
Ia menambahkan, pemasangan baliho akan di fasilitasi oleh KPU. Tentu menyesuaikan anggaran yang ada. Namun pemasangan baliho yang dibolehkan hanya partai politik dan nomor urutnya saja. Untuk para caleg, akan difasilitasi oleh partai politik dan zonasinya akan ditentukan. Untuk pemasangan baliho, aturan melarang pemasangan di jalan protokol. *(ET)*
Komentar