Berandang.com– LPM, Ketua RT, Ketua RW dan warga Kelurahan Cempaka Permai mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat berupa Program Kebersihan Lingkungan meliputi pengelolaan sampah, kebersihan lingkungan, dan penerangan jalan. (Rabu,17/02)
Warga yang memiliki usaha/bisnis, rumah bedengan/kos wajib membayar iuran sesuai dengan tarif yang telah disepakati bersama. Pembayaran pengelolaan sampah diberlakukan melalui transfer bank atau loket di kelurahan/ didatangi kerumah-rumah. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 1 Maret 2021.
“Saya hanya menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga mengenai kebijakan tersebut yang telah dilakukan pertemuan bersama perwakilan warga yang diwakilkan oleh ketua RT, Ketua Rw dan LPM,” ucap Hasbi S.Sos selaku Lurah Cempaka Permai
Setelah Lurah mensosialisaikan kepada warga, maka didapatkan hasil pertemuan yaitu pembayaran program kebersihan lingkungan yang disepakati setiap rumah tangga di tarif Rp. 25.000, rumah makan Rp.100.000, warung manisan Rp.50.000 yang dibayar per-bulan.
“ Jika ada warga yang tidak mampu membayar maka warga tersebut dapat datang ke ketua RT lalu kemudian dilakukan musyawarah kepada lurah” lanjutnya
Teknis pengambilan sampah dilakukan oleh petugas sampah yang telah ditugaskan. namun, warga cempaka permai wajib mengeluarkan sampah kedepan rumahnya mulai dari jam 06.00-11.00 wib. Jika lewat dari jam yang telah ditentukan maka sampah akan di ambil esok harinya. *(W/V/S/D)
Komentar