Berandang-Musirawas. Nasib sial yang dialami oleh Wargo (50) pria paruhbaya merupakan warga Dusun 1 Desa Mataram KecamatanTugumulyo Kabupaten Musirawas. Wargo diringkus oleh Anggota Polsek Purwodadi minggu (23/12) sekitar pukul 19.45 WIB.
Kapolres Musirawas AKBP. Suhendro melalui Kapolsek Purwodadi Iptu. Suwarman membenarkan telah mengamankan seorang warga yang sedang membawa sabu, setelah mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba.
Dengan cepat anggota polisi langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sedang duduk diatas sepeda motornya dan langsung membekuk pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan bahwa benar adanya pelaku yang menyimpan 5 paket sabu bungkusan kecil, selanjutnya pelaku langsung diamankan ke polsek purwodadi” jelas Iptu. Suwarman.
Setelah diintrogasi untuk melakukan pengembangan diketahui paket sabu tersebut didapatkan dari seorang lelaki Deni Muchtar alias Gulam (41) merupakan warga kota Bengkulu yang juga telah diamankan anggota polisi dari rumah singgahnya di kampung IV Kecamatan Megang Sakti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yaitu 5 bungkus paket sabu, 1 unit sepeda motor Beat dengan NoPol BD 3452 CP, 1 unit handphone Nokia dan uang tunai Rp.10.000.
Saat ini kedua pelaku di serahkan ke SatReskrim Polres Musirawas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. *(MJP)
Komentar