oleh

Bobol Rumah Tetangga, Remaja ABG Diringkus Polisi

-Hukum-655 views

Berandang-Lubuklinggau. Nasib malang di alami M. Ali (39) warga Jalan. Perumahan Griya Tanjung Sejahtera C6 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuklinggau Barat 1 telah melaporkan ke pihak kepolisian atas kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan oleh tetangganya sendiri  MH (17) yang berlokasi Jln. Perumahan Griya Tanjung C7, Sabtu (5/1).

Kapolres Lubuklinggau AKBP. Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu.Sofian Hadi membenarkan telah meringkus pelaku dangan tuduhan kasus curat.

Kejadian tersebut bermula pada Minggu, 30 Desember 2018 sekira pukul 01:30 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dangan cara mendongkel jendela bagian depan menggunakan pisau.

Lalu pelaku masuk  dan mengambil dompet yang berisikan uang senilai Rp 1.200.000, 2 buah HP merk Xiomi redmi 4a dan Samsung V2 serta jaket Merk adidas. Setelah menjalan kan aksinya pelaku langsung kabur keluar.

Proses penangkapan terjadi hari Sabtu, (5/1) sekira pukul 19:30 WIB, berdasarkan hasil lidik diketahui pelaku MH.

Selanjutnya, dilakukan pencarian dan info didapat dari warga pelaku sedang berada di dalam rumahnya. Anggota satuan pun langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah HP merk Xiomi redmi 4a warna silver. Tindak lanjutnya pelaku di ringkus ke polsek Lubuklinggau Barat guna proses lebih lanjut,” jelasnya Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu. Sofian Hadi. *(MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *