Berandang-musirawas. Baru usai pemberitaan sebelumnya, terkait ayah tiri mencabuli anaknya hingga hamil di Dusun IV Desa Karang Anyar Kec. Rupit Kab. Muratara. Kali ini terjadi lagi, kasus yang sama pencabulan terhadap anak kandung, di Dusun 2 Desa Megang Sakti IV Kec. Megang Sakti.
Sugeng (36) tega mencabuli darah dagingnya sendiri sebut saja Mawar (15) masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Kapolres musirawas AKBP. Suhendro S.I.K melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu. Hendrawan, membenarkan akan adanya peristiwa pancabulan terhadap anak kandung tersebut.
Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu,(2/1), saat korban bersama ibu kandungnya Irawati sedang berada di dalam rumah. Datanglah pelaku tidak lain ayah korban sendiri.
Saat itu, pelaku mamanggil korban, karena ibunya takut akan kedatangan pelaku maka ia sembunyi di WC di dalam kamarnya sendiri.
Setelah itu, korban membuka pintu kiri samping rumahnya, saat di buka pelaku masuk kerumah dan menanyakan keberadaan ibu kandungnya.
korbanpun menjawab ibu nya sedang pergi ke Desa Martapura Kec.Muara Kelingi. Pelaku menuju keluar untuk menutup pintu tersebut dan menguncinya.
kemudian, pelaku langsung melakukan hal yang tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang ayah.
Saat itu juga, ibu korban keluar dari persembunyiannya dan melihat hal yang tidak sepantasnya dilakukan.
Dengan spontan ibu korban berkata, “Kurang ajar kamu , kamu memang gak mempunyai otak” sambil memukul pelaku dengan jilbabnya ke arah pelaku .
Setalah melakukan tidak pidana pelaku langsung melarikan diri. Kemudian anggota polsek melakukan negosiai kepada keluarga tersangka.
“Hari Sabtu,(5/1) sekitar pukul 22:00 WIB, tersangka menyerahkan diri dengan di dampingi saudaranya,” ucapnya Kapolsek Megang Sakti Iptu. Hendrawan.
Pelaku dijerat pasal 294 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 7 tahun. *(MJP)
Komentar