oleh

Pernah Tersandung Kasus Perampokan, Caleg PKS Mengundurkan Diri

-Hukum-1.720 views

Berandang-Kaur. Salah satu Calon Legislatif di kabupaten kaur dari partai Persatuan Keadilan Sejahtra (PKS). Mengundurkan diri dari Keanggotaan Partai dan Pencalonan Legislatif kaur.Pengundururan terhitung sejak tanggal 08 Maret 2019 Lalu.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Harmanto di konfirmasi terkait pengunduran diri salah satu calon legeslatif dari partai PKS No urut 5 Dapil 1.

“Membenarkan bahwa salah satu calon legislatif dari partai PKS dengan No urut 5 Daerah Pemilihan I An.Fahrizal Eswandi, Mengundurkan diri dengan alasan pernah tersandung kasus perampokan di wilayah Provinsi lampung.”ukap Meixxy.

Ditambahkan Meixxy. Pengunduran sendiri sudah disetujui oleh DPP partai pengusung caleg sendiri, seluruh dokumentasi sudah ditembuskan ke KPU, Pada hari hari ini sudah dilakukan rapat pleno penetapan atas nama Fahrizal Eswandi dengan hasil keputusan ditetapkan TMS.

Pihak KPU sudah melakukan kordinasi ke Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Lampung terkait pernahnya tersandung kasus perampokan.

Nama calon sendiri tetap ada di surat suara namun nanti akan diberi pemberitahuan ke setiap panitia TPS di Dapil satu, jika masih ada yang mencoblos itu suara akan kembali ke partai.

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terdapat dua pasal yang berbunyi, Pasal 254 Dijelaskan. Dalam hal ditemukan dugaan telah terjadi pemalsuan dokumen atau penggunaan dokumen palsu dalam persyaratan administrasi bakal calon dan/atau calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dan Pasal 520, Setiap orang yang dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254 dan Pasal 260 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). *(MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *