oleh

Air Terjun Napal Jungur Potensial Ikuti Lomba Desa Wisata Tingkat Provinsi

-BIROKRASI-603 views

Berandang.com– Air terjun yang berada di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, ini menjadi salah satu tujuan wisata yang banyak dikunjungi semasa libur lebaran.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Seluma, Syaiful Anwar menyampaikan bahwa momen lebaran ini menjadi berkah tersendiri bagi pelaku wisata di Desa Napal Jungur.

“Lebaran tahun ini pembukaan objek wisata membawa berkah bagi masyarakat khususnya meningkatkan perekonomian setempat,” ujar Kadis Parpora, Minggu (8/5/2022).

Syaiful mengatakan air terjun dengan sungainya yang jernih dan dingin membuat Napal Jungur menjadi ikon wisata kabupaten ini.
Melihat potensi keindahannya itu, membuat Napal Jungur kembali dilombakan dalam Anugerah Desa Wisata Provinsi Bengkulu tahun 2022.

Desa Wisata Napal Jungur sendiri merupakan perintis desa wisata yang ada di Kabupaten Seluma dan mewakili Kabupaten Seluma mengikuti Lomba Desa Wisata 2021 yang dilaksanakan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu pada tahun lalu.

“Desa Wisata Napal Jungur akan kami ikutkan lagi dalam Lomba Desa Wisata 2022 mewakili Kabupaten Seluma, beserta beberapa desa wisata lain yang sudah siap untuk dilombakan,” kata Syaiful Anwar.

Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Desven Amril menjelaskan, lomba desa wisata itu dilaksanakan untuk menjadikan tempat-tempat pariwisata memiliki daya tarik bertujuan untuk menarik wisatawan.

“Sehingga dapat membangun desa serta mampu menumbuhkan ekonomi,” ungkap Desven saat dimintai keterangan diruang kerjanya.

Desven menambahkan, pelaksanaan lomba yang akan berlangsung di bulan Oktober tahun 2022 ini. Selain itu, dirinya juga menjelaskan syarat lomba desa wisata yang digelar tahun 2022.
“Sudah ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah atau Keputusan Kepala Desa, Surat Rekomendasi mengikuti lomba desa wisata dari Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota, mengisi data orientasi lapangan, fotocopy SK Kepala Desa/Kepala Kelurahan tentang penunjukan pengelola wisata dilampiri dengan struktur organisasi pengelola,” ungkapnya. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *