Berandang.com- Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat) bersama Bank penyalur, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Dinas Koperasi dan UKM (Diskop UKM) Provinsi Bengkulu, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kota di Provinsi Bengkulu. Kamis (08/12/2022).
Rapat Evaluasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dipimpin kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan yang diwakili oleh Kabid perbendaharaan dan didamping oleh kepala OJK Provinsi Bengkulu Tito Adji Siswantoro.
Hadir sebagai utusan dari Diskop UKM Provinsi Bengkulu, Erdiwan, SH M.Si yang diwakili Kabid Pengawasan dan Pemeriksaan Diskop UKM. Selain itu tampak perwakilan dari perbankan dan lembaga pembiayaan, BRI, Mandiri, BTN, BSI, BPD dan Pegadaian.
Kegiatan berlangsung di aula kantor DJPb Provinsi Bengkulu membahas terkait evaluasi penyaluran KUR hingga desember 2022.
Dari paparan kepala DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan, ada beberapa point catatan sebagai bahan evaluasi. Penyaluran terbesar masih di dominasi Usaha Mikro lalu diikuti Usaha Kecil. UMi dan super Mikro.
Dikatakan perwakilan Kanwil DJPb, secara umum, penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu naik dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah debitur juga turut meningkat.
Dikatakan Rustam, ada beberapa hal terkait evaluasi penyaluran KUR. Yaitu, terkait dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) yang tidak berjalan pada dua tahun terakhir.
“Dua tahun terakhir SIKP tidak berjalan maksimal. Hal demikian disebabkan oleh petugas operator baik di Provinsi Kabupaten/ kota yang pindah tugas ke OPD lain. Dan tidak ada lagi petugas yang sudah dilatih serta honor yang dihapuskan.” terang Rustam.
Selain itu, Rustam turut menyoroti terkait persyaratan pengajuan KUR yang masih belum sesuai dengan ketentuan Kementerian Perekonomian.
“Terkait persyaratan pengajuan KUR agar dipermudah dengan tetap memperhatikan mitigasi resiko bagi lembaga penyalur / perbankan.” terang Kabid Rustam.

Selain itu, Rustam turut menyarankan agar perlunya koordinasi dari semua pihak untuk memberikan literasi pembiayaan bagi Pelaku usaha UMKM. Disampaikan juga program dari Diskop UKM Provinsi untuk meningkatkan kapasitas SDM, kapasitas usaha, dan promosi bagi UMKM melalui Diklat, Bimtek dan Pendampingan.
Lebih lanjut dikatakan Rustam, persoalan adanya Agunan untuk KUR dibawah 100 juta yang tidak sesuai ketentuan dari kementerian perekonomian. Hal demikian turut dipertanyakan oleh Debitur ke Bapak gubernur.
Namun hal ini diklarifikasi oleh pihak perbankan selaku penyalur. Didapat penjelasan dari Pihak perbankan dengan Diskop.
“Kami tidak menjadikan anggunan, namun ini sebagai bentuk agunan yang bersifat titipan. Demikian ini untuk mengantisipasi resiko kredit macet /mitigasi resiko. *(Adv)
Komentar