oleh

Penuhi Hasil Kunker DPRD Soal Pajak PDAM Tirta Bukit Sulap,BPKD Provinsi Bengkulu Respon Positif

Berandang.com- Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu merespons permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu untuk melakukan pendataan subjek pajak air permukaan dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Irwan Eriadi, anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, mengonfirmasi bahwa BPKD Bengkulu telah mengirimkan surat kepada PDAM Tirta Bukit Sulap untuk memasang water meter sesuai dengan peraturan gubernur terkait air permukaan.

Menurut Irwan Eriadi, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2023 Pasal 7 Ayat (1), setiap wajib pajak diharuskan memasang meter air saat melakukan pengambilan atau pemanfaatan air permukaan. Jika permintaan ini tidak dipenuhi, perhitungan pajak dapat dilakukan dengan mengalikan dua besarnya jumlah pengambilan atau pemanfaatan air permukaan, berdasarkan pemakaian air tertinggi selama tiga bulan terakhir.

“Jika tidak dipenuhi, maka perhitungan dikalikan dua dengan besarnya jumlah pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan dapat berperdoman pada pemakaian air tertinggi selama tiga bulan terakhir,” jelas Irwan Eriadi.

Selain itu, dalam surat yang dikirimkan, PDAM Tirta Bukit Sulap diminta untuk menyampaikan data pemakaian air permukaan ke BPKD Provinsi Bengkulu guna pembuatan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Permintaan ini muncul setelah anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke PDAM Tirta Bukit Sulap, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan, dalam rangka peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkait pajak air permukaan.

Anggota Komisi II, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan bahwa salah satu fokus kunjungan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman dan penegakan regulasi terkait pajak air permukaan.[Adv]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *