Berandang.com- Empat Lawang. Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2020 sekira pukul 00:30 Wib. Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan satu orang warga Desa Puntang, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, terduga bandar narkoba. Senin (27/01/20)
Terlapor yang diduga pelaku berinisial RP (40) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam.
Penggerebekan ini berawal, pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020, sekira pukul 21:00 Wib, didapat informasi dari warga bahwa di desanya sering terjadi transaksi jual beli Narkoba. Selanjutnya Kasat Resnarkoba mengumpulkan anggota opsnal narkoba dan di back up anggota tim reskrim, sekira pukul 00.30 Wib hari Minggu tgl 26 Januari 2020, Kasat Resnarkoba langsung memimpin penggrebekan di rumah saudara RP beserta 4 (empat) anggota Opsnal Res narkoba dan beserta 5 ( lima) anggota buser Sat Reskrim.
Setelah dilakukan penggrebekan di rumah terduga bandar, telah diamankan oleh anggota opsnal 1 orang laki – laki inisial RP, lalu ditemukan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) paket kecil yang di duga narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,26 gram, 1 (satu) butir exstasy warna orange yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 0,45 gram, 1 (satu) ball plastik klip transparan yang berisikan 89 (delapan puluh sembilan) plastik klip kosong ukuran kecil dan 2 (dua) buah plastik klip kosong ukuran sedang. Barang bukti (BB) tersebut ditemukan didalam kamar tidur.
Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. *(San)
Komentar