Berandang.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bengkulu, Senin (18/10/21).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda ini, Jonaidi Sp nyampaikan laporan kebijakan dewan terhadap peraturan RTRW di mana berdasarkan perhitungan regulasi pemerintah pusat, Perda ini ditunda untuk disahkan.
Dihadiri para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, Jonaidi mengatakan masa kerja Pansus juga telah berakhir.
“Masa kerja Pansus saat ini sudah berakhir. Namun masih banyak yang menghalangi rancangan Raperda RTRW ini. Salah satunya terhadap persetujuan dari pihak Kementerian Kelautan,” kata Jonaidi.
Ketua Komisi III mengatakan meski BORR tahun ini sudah dapat dilalui, penggunaan BOOR harus tetap memperhatikan kekuatan tonase. Apalagi ruas jalan tersebut terdapat jembatan elevated, kapasitas kendaraan yang bisa dilaluinya kemungkinan besar ada batasan.
“Untuk itu perlu pengaturan khusus untuk kepasitas muatan kendaraan nantinya,” kata Sumardi.
Dalam hearing yang dilakukan dengan pihak BPJN belakangan ini, belum dapat disebutkan berapa maksimal kapasitas kendaraan yang bisa melalui ruas jalan BORR, karena masih dilakukan penghitungan.
Namun untuk itu pihaknya berharap kedepan berapa kapasitas kendaraan yang bisa melalui jalan itu sudah bisa diketahui.
“Kapastiannya bisa disampaikan dalam hearing selanjutnya dan yang jelas penggunaannya harus sesuai kekuatannya,” kata Sumardi.*(Red/Adv)
Komentar