oleh

4 Ban Mobil Dicopot, LPK Mengecam Keras Tindakan DebtCollector

-Hukum-634 views

4 Ban mobil dicopot? LPK Mengecam keras Tindakan DebtCollector.

Berandang-Bengkulu. Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) cabang kota Bengkulu yang di ketuai oleh Yulisman.SH Mengecam keras Tindakan Debt Collector(Leasing) PT.Suzuki Finance Indonesia yang bernama saudara Julianto, karena diduga telah melakukan penarikan mobil  Merk Suzuki Type TM2FL(4×2)MT berwarna Biru metalik dengan Nomor Polisi BD 1474 CP atas nama Ade marlince secara tidak profesional. Sabtu, (16/03/2019).

Sebut saja DP suami dari Ade yang merupakan warga Perum Puri mas 2 kelurahan Bentiring Kecamatan Muara kota Bengkulu, DP  yang merasa telah dirugikan pihak leasing karana tanpa sepengtahuan dirinya ke 4 ban mobil miliknya telah di copot di pelataran parkir PT. Track tepat nya di simpang 4 pantai panjang kota Bengkulu 8 maret lalu, dalam keluhannya ia mengadukan kepada Yulisman selaku ketua LPK untuk dimintai pendampingan gugatannya.

Saat di konfirmasi awak Media DP mengungkapkan kronologis kejadiannya, “pada hari Jumat(8/3) sekira pukul 12:00 Wib, saya  dimintai datang oleh pihak lesing ke PT. Track, setelah bertemu dengan pihak leasing ia ingin menarik mobil tersebut dikarenakan telah menunggak angsuran selama 3 bulan Lamanya, setelah  berdiskusi bahwasannya saya akan membayar pada tanggal 15 maret namun pihak leasing memberi syarat kendaraan harus dititipkan di PT. Suzuki, saya belum berkenan karena  kendaraan tersebut untuk operasional serta untuk mencari Uang dalam memenuhi Kebutuhan sehari-hari.” Ujar DP.

Dilanjutkannya, “Mobil sengaja saya tinggalkan di pelataran parkir PT.Track karena sedang ada urusan sedikit.Namun,sekira pukul 15.00 Wib melalui informasi dari teman  ke 4 Ban dari Mobil saya dicopot (diambil) oleh Debt Collector yang diduga atas nama Julianto. Setelah mendapat kabar tersebut kami langsung melaporkan ke Polresta Bengkulu serta langsung berkordinasi dengan LPK. Keesokan harinya sekira pukul 11.00 Wib saat hendak mengambil mobil dengan membawa Ban cadangan terlihat mobil sudah tidak ada di tempat. Menurut informasi yang didapat mobil sudah dibawa ke kota Palembang, padahal saya akan membayar tunggakan tersebut pada 15 maret nanti,” jelas DP.

Saudara DP merasa sangat dirugikan karena tidak ada kebijakan dan keterangan lebih lanjut oleh pihak leasing, sebab DP telah membayar Uang Muka sebesar Rp.11 juta dan membayar angsuran sebanyak Rp.3.6 juta selama 3 bulan.

Yulisman selaku pemegang Kuasa penuh terhadap client nya ia mengungkapkan, “Saya mengecam keras tindakan tersebut karena pihak Debt Collector sewena-wena dalam menjalankan tugasnya dan itu juga bisa terkena sanksi pidana yang berindikasi kasus pencurian, serta melanggar ketentuan sesuai pasal berikut:
 -Pasal 7 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2011 Tentang fidusia.
-Pasal 2 PMK No.130/PMK.010/2012, apabila melakukan eksekusi kendaraan tidak memenuhi aturan akan terjerat pasal 362, 363, 368, 365 KUHPidana.
saya juga telah melaporkan langsung kasus ini ke pihak kepolisian, Terlapor itu sendiri saudara Julianto dengan
Nomor LP:/300-B.1/III/2019/res. Bengkulu.” ujar Ketua LPK ini.

Dilanjutkannya, “Selaku pengambil dalih perkara ini saya bertanggung jawab penuh dan akan mengusut tuntas permasalahan ini serta akan mengecam langsung pihak perusahaan agar lebih profesional dan memberikan pendidikan khusus terhadap bawahannya, sebab kasus ini terlapor juga akan terjerat pasal Berlapis serta saya sendiri yang akan meminta langsung hak pertanggung jawaban PT. Suzuki finance terhadap korban”. Tutup Yulisman.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *