oleh

Akibat Iseng, Lima Pelaku Eksploitasi Seksual Anak diBawah Umur di Bekuk Polda Bengkulu

-Hukum-1.010 views

Berandang-Bengkulu. Iseng-iseng jual perempuan untuk kesenangan belaka. Lima pelaku di bekuk pihak Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu. Akibat menjual anak perempuan di bawah umur.

Lima pelaku tersebut salah satunya. Anak dibawah umur masih berstatus sekolah menengah.

Dari pengakuan pelaku, niatnya hanya ingin bersenang-senang belaka. Niat jahat tidak selama baik pasti akan tercium oleh pihak kepolisian untuk sigap dalam menanggapi kasus eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

Lima pelaku tersebut, RS (17), S (24), MH (32), A (28) dan
DS (31). Kasus tersebut terjadi pada tanggal 3 November 2018. Sekitar pukul 20.00 WIB lokasi kejadian di empat tempat perkara.

Pertama di Cafe lova, Pondok Pakdibari, Hotel Pantai Panjang dan Pondok didaerah Semarang Kota Bengkulu.

Kejahatan ini terungkap karena korban masih dibawah umur. Korban RM masih berusia (17) warga Desa Renak Semanek. Kec. Karang Tinggi. Kab. Bengkulu tengah.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Sudarno mengatakan, kelima pelaku melakukan persetubuhan pada RM secara bergantian.

usai digilir secara bergantian. RM juga dijual ke pria hidung belang. Kasus ini terungkap orang tua RM melaporkan ke pihak berwajib.

“Dari penjelasan keluarga korban. Anaknya hilang selama 4 hari dari situ pihak kita begerak cepat, ” ucapnya Sudarno pada pewarta pada konferensi pers, Senin (26/11).

Lanjut dikatakan Sudarno, penangkapan pertama terjadi pada 15 November 2018 di Bengkulu Tengah Pelaku RS. Setelah itu pihak polda berhasil menangkap pada tanggal 21 November.

Tiga orang lainnya di bekuk di Bengkulu Tengah. Tanggal 22 November satu pelaku tersisa di Lintang Sumatera Selatan.

“Niat mereka hanya ingin bersenang-senang melakukan persetubuhan tersebut,” katanya.

Barang bukti yang diamankan. Baju yang dipakai oleh korban, 2 unit HP, sejumlah uang bukti transaksi penjualan, 2 unit motor dan melakukan visum pada korban.

Lima pelaku dijerat pasal persetubuhan dan pencabulan dan eksploitasi seksual dibawah umur melanggar pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) JO pasal 760 dan pasal 82 ayat (1) JO pasal 76E dan pasal 88 JO pasal 761 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. *(Ahm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *