oleh

Dua Pelaku Begal Dilumpuhkan Tim Elang Polres Empat Lawang

-Hukum-1.250 views

Berandang-Empat Lawang. Warga Desa Gunung Merakso Baru Kecamatan Pendopo yakni Derlanda Aji Winata(20) bin Ashari dan temannya Hadi Ibrahim(30) bin Irwan Andi yang diduga pelaku perampokan yang selama ini diincar Tim Elang Polres Empat Lawang dilumpuhkan dengan timah panas. Sabtu (14/9/19).

Kapolres Empat Lawang melalui Kasat Reskrim AKP.M.Ismail menjelaskan” Dari hasil penyelidikan di lapangan Kasat Reskrim dan Anggota Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapat informasi kemarin jum’at bahwa kedua tersangka sedang berada di Sawah Lebar Kecamatan Pendopo.” Sehingga Team Elang yang dipimpin Kanit Pidum IPDA. Badarudin, SH langsung menuju ketempat keberadaan pelaku, berpapasan dengan dua orang tersangka dan petugas hendak langsung mengamankan tersangka.”

Namun pada saat akan dilakukan penangkapan kemarin, kedua tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan petugas dan berusaha melarikan diri sehingga petugas mengeluarkan penembakan peringatan kearah udara namun tersangka tetap berusaha melarikan diri dengan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas, terarah dan terukur terhadap tersangka.” Jelasnya.

Kedua tersangka ini melakukan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan sebanyak tujuh kali di beberapa Kecamatan, adapun tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah dilakukan pelaku yaitu Kecamatan Tebing Tinggi Di Desa Batu Pance dekat Kantor Dinas Pertanian, Kecamatan Pendopo di Desa Talang Jawa, Kecamatan Pendopo Desa Gunung Merakso Baru didepan warung barokah, Kecamatan Pendopo dibelakang RM Surya, Kecamatan Tebing Tinggi Desa Kemang Manis didepan depot bunga, Kecamatan Tebing Tinggi di Kelurahan Jaya Loka, Kecamatan Tebing Tinggi di terowongan Kelurahan Tanjung Kupang.

AKP. M.Ismail menambahkan ” Tersangka langsung dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk dilakukan tindakan medis dan kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang untuk diproses lebih lanjut “.

Tersangka dan berikut barang bukti sudah diamankan, pelaku akan dikenakan hukuman diatas 7 tahun penjara ” Tegasnya. *(San&Mm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *