oleh

Hakim Putuskan Perkara Korupsi Dana Desa Sukamerindu

-Hukum-962 views

Berandang.com- Bertempat di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1 A Bengkulu, JPU Kejari Kepahiang membacakan Surat Tuntutan atas nama terdakwa Taufik bin Muhammad Rasid dan Maliki Akbar bin Rafles dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Sukamerindu Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang TA 2017. Senin, (04/10/2021)

Terdaka Taufik bin Muhammad Rasid dituntut terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Subsidiar Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dgn UU 20 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa Maliki Akbar bin Rafles dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara masing-masing terdakwa dituntut pidana denda Rp.50 Juta dan juga pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing utk terdakwa Maliki Akbar sebesar Rp.286.882.795 sedangkan utk terdakwa Taufik bin M Rasid sebesar Rp. 35.000.000.,-. Dalam tuntutannya JPU menguraikan hal yang memberatkan para terdakwa antara lain adalah kerugian keuangan negara sama sekali tidak dikembalikan oleh para terdakwa selaku pihak pihak yang mendapatkan keuntungan dalam perkara tersebut.

Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui terus terang perbuatan yang dilakukan atas dakwaan terdakwa terancam 13 tahun penjara hukuman maksimal. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *