Berandang-Bengkulu. Salah satu lingkungan pendidikan Kota Bengkulu diwarnai tindak kekerasan. Satpam Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kota Bengkulu, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswa didalam sebuah video. Selasa, (5/6/2018).
Terkait kekerasan terhadap Anak di Sekolah tegas dilarang sesuai dengan, Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”) menyatakan:
(1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Kepala SMKN 2 Kota Bengkulu Ahmad Basori, mengakui adanya tindak kekerasan dilingkungan sekolah oleh oknum satpam dinilai tindakan pembinaan, “Kejadian bermula dari adanya laporan siswa yang merasa tidak melihat motornya diparkiran, kemudian melapor kepihak sekolah. Setelah dilakukan pencarian, diketahui dua orang temannya yang meminjam tanpa izin terlebih dahulu. Satpam melakukan tindak pemukulan. Saya kira tindakan pembinaan, namun sedikit diluar kontrol “.
Video kekerasan oleh oknum satpam diduga tidak memiliki lisensi sertifikat diksar ini seketika membuat Kabid SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Almunzi terkejut dan akan mendatangi sekolah. Mencari tau kebenaran dari video tersebut.
“Kami baru liat video itu. Baru tau adanya kejadian itu. Besok kami akan datangi sekolah itu, untuk mencari kebenaran terlebih dahulu. Bila ditemukan kesalahan baru kita pikir soal tindakan”. Tutur Almunzi.
Sampai saat ini oknum satpam tersebut hanya mendapat teguran biasa dari pihak SMK Negeri 2 Kota Bengkulu. **Rin**
Komentar