oleh

Inspektorat Kepahiang Imbau Kades Untuk Kembalikan Kerugian Negara

-Hukum-751 views

Berandang.com- Kepahiang. Dinas inspektorat kabupaten Kepahiang memberi himbauan untuk para kades,Senen (04/11/2019), kalau sudah ada temuan, proses temuan sendirikan biasanya untuk menjadi temuan, biasanya kita sudah meminta klarifikasi ke kepala desa atau OPD terkait setelah mendapat kejelasan, kemudian kalau penjelasannya sudah kita terima, kita akan keluarkan temuan, tapi kalau penjelasannya tidak bisa mengeluarkankan bukti-bukti, ya kita akan lanjut.

nah kalau sudah ada temuan, pertama kita akan melihatnya memberi penyampaian 60 hari sejak laporan ini tolong kerugian desa itu dikembalikan ke kas daerah tapi kalau sudah lewat 60 hari, kebetulan kita kerjasama dengan kejaksaan lewat mekanisme surat kuasa khusus (SKK) jadi nanti yang setelah 60 hari tidak mengembalikan kita akan pak sekda yang akan menyuratkan ke kejaksaan untuk menavigasikan mereka, karena kita ada MOU ke pihak kejaksaan..jelas inspektur Harun..saat di temui di ruang kerja nya…

himbauan saya, yang pertama untuk teman2 kepala,ini kan kebetulan beberapa kasus di kabupaten Kepahiang naik ke pengadilan,saya berharap itu menjadi pelajaran salah satu nya adalah,tanam kan bahwa uang dana desa itu bukan uang kepala desa,tapi uang apebede yang harus di pergunakan secara mempertanggung jawabkan..pungkasnya. *(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *