oleh

Kapolres Kepahiang Ajak Samakan Persepsi Dalam Tugas

-Hukum-683 views

Berandang.com- Pada kegiatan apel pagi, Senin (09/11), Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.I.K M.A.P menyampaikan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas-tugas yang akan Polri untuk hadapi di tahun 2020 khususnya di wilayah hukum Polres Kepahiang antara lain adalah pengamanan Pilkada serentak 2020 dan netralitas Polri dalam Pilkada 2020 ini.

Dalam Apel Pagi kali ini, Kapolres membahas perihal penekanan Polri dituntut untuk netral, sesuai dengan dasar hukum netralitas Polri yang diatur dalam sejumlah aturan.

Misalnya TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI-Polri khususnya Pasal 10 tentang Keikutsertaan Polri Dalam Penyelenggaraan Negara


a. Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis;
b. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa dalam Pasal 28
Yakni di Ayat (1) Polri bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis.
Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian, UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 1/2015 tentang Penetapan Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana
a. Pasal 7 Huruf t mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai calon;
b. Pasal 70 Ayat (1) dalam kampanye, Paslon dilarang melibatkan anggota Polri.
Juga UU 8/2015 tentang Pilgub/Bupati dan Walikota sebagaimana Pasal 7 Ayat (1) Polri mengundurkan sejak mendaftarkan diri sebagai calon. Lalu, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang KEPP (Kode Etik Profesi Polri)
a. Pasal 6 huruf h : anggota Polri wajib bersikap netral;
b. Pasal 12 tentang Larangan :
1) Menjadi anggota/pengurus parpol;
2) Gunakan hak pilih dan dipilih;
3) Melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Terahir Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/7/VI/2014 tentang Pedoman Netralitas Anggota Polri Dalam Pemilu Dan Pemilukada
Setiap Anggota Polres Kepahiang harus memahami aturan-aturan yang ada demi tercipta nya Netralitas Polri dan Polri menjadi tumpuan masyarakat untuk menjadi motor penggerak agar terciptanya Pilkada serentak 2020 yang sehat, kompetitif, dan aman.

Berkaitan Pilkada, selain mampu menjamin keamanan Kapolres berpesan kepada peserta apel pagi yang paling utama junjung tinggi komitmen netralitas dan integritas Polri,” Tegas Kapolres Kepahiang. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *