oleh

Kejari Kepahiang Hentikan Perkara Melalui Restoratif Justice

-Hukum-3.324 views

Berandang.com – Kepahiang, Kejaksaan Negeri Kepahiang telah dilaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restoratif Justice terhadap perkara inisial (MI) dan (FF)  yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Kejari Kepahiang, menjelaskan, bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah berupaya menjadi fasilitator perdamaian antara para tersangka dan para korban dan akhirnya terjadi kesepakatan perdamaian pada hari jumat tanggal 30 September 2022

“Bahwa korban refin dan korban fredi bersedia memaafkan tersangka MI dan tersangka FF tanpa syarat apapun”, katanya.

Kemudian, tersangka MI dan tersangka FF berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya

– Bahwa alasan dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan restoratif justice karena :

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun
  3. Proses perdamaian dilakukan dengan sukarela, mugakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
  4. Masyarakat merespon positif terjadi nya perdamaian antara kedua belah pihak

bahwa setelah dilakukan perdamaian, jaksa penuntut umum selanjutnya mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif Justice kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Bahwa pada hari ini tanggal 11 oktober 2022 sekira pukul 07.30 WIB telah dilakukan expose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan kemudian disetujui oleh JAMPIDUM Kejagung RI

Bahwa selanjutnya Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang mengeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penuntutan, dan berdasarkan keputusan tsb maka penangangan perkara dimaksud sudah diselesai diluar pengadilan , selanjutnya para tersangka langsung dikeluarkan dari Rutan Polres Kepahiang. (Rls)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *