oleh

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Lahan Kantor Camat

-Hukum-1.881 views

Berandang.com- Kejaksaan negeri Kepahiang Tetapkan dua orang tersangka pengadaan Lahan kantor Camat Tebat Karai, dua orang tersangkanya yakni AR selaku Pemilik Tanah Sekaligus Mantan Anggota DPRD priode 2014 – 2019 Dan Dan AS Selaku PPTK.

Kajari Kepahiang Ridwan, SH didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH dan Kasi Intel Arya Marsefa, SH mengatakan Adapun kerugian negara negara yang timbul hasil perhitungan dari penyidik kejari Kepahiang yakni Sebesar Rp. 281.063.000, dari pengadaan lahan tersebut tidak ada kajian KJPP,” modus operandinya seolah-olah ada KJPP,” Ujar Kajari.

Untuk pasal yang dikenakan dikatakan Kajari Primair Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang pembertasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Sedangkan Khusus Tersangka AR selain pasal diatas penyidik melapis dengan pasal tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf i UU No 31 Th 1999 sebagaimana telah di ubah dengan UU No 20 Th 2001, karena tersangka saat itu sebagai DPRD,” Tegas Kajari

Dikatakan Kajari Keduanya langsung ditahan di rutan polres kepahiang. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *