oleh

Kerugian 192 Juta, Kades Ditetapkan Tersangka Terkait Korupsi Dana Desa

-Hukum-954 views

Berandang.com- Diduga Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018 mantan Kepala Desa Dasfetah 1 Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang ditetapkan Sebagai Tersangka.

Kepala Kejaksaan negeri Kepahiang Ridwan, SH Didampingi Kasi Pidsus Riky Musriza, SH, MH, dan Kasi Intel Arya Marsefa, SH pada keterangan Pers Rabu (02/09/2020) membenarkan pihaknya telah menetapkan tersangka EH yang merupakan mantan Kepala Desa Dasfetah 1.

Dijelaskan Ridwan, Penetapan tersangka karena sudah ada hasil perhitungan kerugian negara oleh inspektorat, dari hasil perhitungan inspektorat ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 192.000.000,” dari 4 item pekerjaan tidak ada yang Benar, diantaranya Buka badan jalan, plapis tebing, telpord dan plat Decker,” Pekerjaan – Pekerjaan yang seharusnya dikerjakan ada tata cara, namun tidak sesuai,” Tegas ridwan.

Saat dikonfirmasi mengenai ada kemungkinan tersangka lain, pihak kejaksaan masih melakukan pengembangan. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *