oleh

LSM Ratu Adil Soroti Dugaan Pungli Korwil Disdik Sikap Dalam

-Hukum-2.454 views

Berandang.com- Empat Lawang. Kordinator wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Sikap Dalam diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap para Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Se-kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Informasi ini disampaikan oleh Mariana dari LSM-Ratu Adil, berdasarkan hasil investigasi diduga ada Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Sekolah tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se Kecamatan Sikap Dalam. Dugaan pungutan tersebut berdasarkan perintah diperuntukan untuk tenaga kerja sukarela (TKS) di Kantor Korwil sebesar 10.000/guru di setiap sekolah” Paparnya.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, temuan ini akan kita usut tuntas sampai ke akar-akarnya, baik yang memberi maupun yang menerima. Tentu ini akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) yang berwenang di tingkat Kabupaten atau Provinsi dan Pusat” Tegasnya.

Dikatakannya lagi, dugaan pungutan tersebut sudah berlangsung 2 tahun terahir ini, semua data dan bukti sudah kita kumpulkan. Pokoknya sudah lengkap berdasarkan hasil investigasi, apapun alasannya yang namanya pungli tidak dibenarkan. Baik yang menerima maupun yang memberi” Ucapnya.

Sementara itu Korwil Pendidikan Kecamatan Sikap Dalam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia membantah, “tidak ada pungutan 10 ribu setiap guru di kecamatan sikap dalam”, singkatnya.

Kemudian ketua MKKS, Arlan, juga saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp belum memberikan tanggapan, namun pesan tersebut dibaca. Sehingga berita ini ditayangkan. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *