oleh

Mantan Kades Ditahan Kejari Diduga Korupsi Dana Desa

-Hukum-2.737 views

Berandang.com – Empat Lawang. Mantan Kepala Desa (Kades) Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Ahmad Nasponi Aidi, resmi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Jumat (09/07/21).

Kepala Kejari Empat Lawang, melalui Kasi Intel Eko Setya Negara, SH.MH menyampaikan, sebelumnya tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, namun tersangka belum memenuhi panggilan pihaknya. Panggilan ketiga ini, yang bersangkutan datang secara sukarela dan pada kesempatan ini yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan” Terangnya

Sambung dia melalui pesan Watshap pribadinya, tersangka ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2017-2018 dengan kerugian negara sekitar Rp 870 juta-an.
Diketahui sebelumnya, tersangka sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tersangka tidak memenuhi panggilan” Paparnya.

Secara kepatutan, kejaksaan melakukan pemanggilan tiga kali, dan bila yang bersangkutan tidak juga memenuhi panggilan, akan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan” Tutur Eko Setya Negara.

Dilanjutkan, pada panggilan ketiga ini tersangka cukup kooperatif. Pihaknya mengapresiasi tersangka karena telah memenuhi panggilan pihaknya. Kasus ini memang bukan produk saya Kajari Empat Lawang. Kami hanya menindaklanjuti atau meneruskan penyidikan Kajari Empat Lawang sebelumnya. Dengan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka, ini artinya proses penanganan kasus ini sudah berjalan kencang, dalam beberapa waktu yang sudah ditentukan yakni selama 20 hari kedepan, pihaknya harus segera melakukan pemberkasan tersangka kasus Dana Desa Sugiwaras atas nama Ahmad Nasponi Aidi, ini.

Mudah-mudahan cepat segera di limpahkan ke pengadilan untuk dilakukan persidangan. Andai kata tidak juga selesai, maka akan kita lakukan penambahan waktu selama 40 hari” Tutupnya. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *