Berandang.com – Empat Lawang. Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dan Reskrim Polsek Tebing Tinggi, kemarin minggu, 29 Maret 2020. Telah melakukan penangkapan terhadap satu (1) orang laki – laki pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Senin (30/03/20)
Berdasarkan tiga laporan (1) LP / B- 04 / III / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sektor Tebing Tinggi, tgl 24 Maret 2020.
(2) Lp / B – 05 / III / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sektor Tebing Tinggi, Tgl 26 Maret 2020.
(3) Lp / B- 06 / III / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang,Tgl 15 Maret 2020.
Polsek Tebing Tinggi melalui Kanit Reskrim IPDA. KRISNA menjelaskan. Adapun 3 masjid tersebut yaitu Masjid Jami’ Tadarus Sa’adah Kel.Pasar Tebing Tinggi Kec.Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang.
Masjid Al Khoiriah Lorong Talang Padang Kel.Pasar Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang dan Masjid Al Huda Tanjung Beringin Kec.Tebing Tinggi Kab.Empat Lawang.
Sambung dia, tersangka atas nama NUJUL EKO SANTOSO(27) Bin RESNO, alamat Talang Jawo Kel. Jaya Loka Kec. Tebing Tinggi kab. Empat lawang, selain mengambil kotak amal tersangka juga mengambil barang – barang yang ada di masjid dengan barang bukti kipas angin, payung dan celana kolor “Ujar Kanit.
Kronologi penangkapan lanjutnya, pada hari minggu Tanggal 29 Maret 2020, Anggota Team Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang mendapat Informasi bahwa pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis Masjid An. NUJUL EKO SANTOSO sedang berada di Jembatan Rel Kereta Api memancing ikan setelah itu Anggota Team Elang Polres Empat Lawang dan Polsek Tebing Tinggi yang di Pimpin oleh Kanit Pidum Polres Empat Lawang IPDA ADAM RAHMAN STr.K dan Anggota Polsek Tebing Tinggi langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan mangakui perbuatannya tersebut setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut” Tutupnya. *(San)
Komentar