oleh

WNA Pembobol Rekening Bank Diciduk Polisi

Berandang-Jakarta. Empat Warga Negara Asing (WNA) dan satu Warga Negara Indonesia (WNI) diciduk aparat Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena lakukan  pembobolan uang nasabah sejumlah bank.

Tak hanya nasabah bank swasta dan bank asing, nasabah pada bank pemerintah pun berhasil mereka bobol dengan modus menggandakan kartu ATM. 

Lima tersangka yakni inisial FH (27) warga negara Hungaria, IRI (26), LNM (26), ASC (34) warga negara Rumania, dan MK (29) warga negara Indonesia. Mereka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu Tangerang Selatan dan Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada Jumat (17/3/2018).

Komisaris Besar Polisi Nico Afinta selaku Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengatakan, lima tersangka melakukan pembobolan uang melalui penggandaan kartu ATM. Mereka beraksi di wilayah Yogyakarta, Bandung dan Jakarta.

Kasus tersebut terungkap dari laporan salah satu nasabah yang mengaku uangnya di ATM terkuras, padahal merasa tak  melakukan transaksi, kemudian melaporkan ke pihak bank. Lalu, pihak bank melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Kami langsung lakukan penyelidikan masalah dana nasabah yang hilang. Berdasarkan foto dan rekaman CCTV didapatkan petunjuk dan pencarian kepada pelaku,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/3/2018).

Hingga akhirnya mendapat keterangan fakta dan bukti di lapangan bahwa para tersangka beraksi di Yogyakarta dan Bandung. Polisi pun lakukan pengejaran dan berhasil membekuk sejumlah pelaku. Bahkan, ada tersangka yang berhasil ditangkap saat di Lombok dan Tanggerang Selatan.

Tersangka sudah melakukan aksi pembobolan sebanyak 64 bank yang ada di Indonesia maupun luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, German, Italia dan Chile.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah Deep Skimmer, 1 Magnetic Encoder, 6 Spy Cam modifikasi, 1.480 kartu ATM yang telah diisi dengan data curian, 6 buku paspor, dan 1 laptop.

Kepada kelima tersangka, dijerat dengan pasal 46 Jo pasal 30 dan pasal 47 Jo pasal 31 ayat 1 dan 2 UU Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang tindak pidana pemalsuan atau pencurian data elektronik, dengan ancaman 8 tahun penjara.

***

**

002

***

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *