Berandang.com- Pengadilan Negeri Kelas 1A Bengkulu gelar sidang kasus pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017, desa Sukamerindu kecamatan Kepahiang kabupaten Kepahiang. Senin (01/11/2021)
Dua terdakwa dalam perkara ini atas nama Taufik bin Muhamaad Rasid dan Maliki Akbar bin Rafles. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta.
“Para terdakwa masing masing dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan KESATU Subsidiar Pasal 3 UU 31 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 2001 tentang pemberantasan tipikor. Para terdakwa dijatuhi pidana penjara masing masing selama 2 tahun dan pidana denda sebesar 50 juta.” ujar hakim saat bacakan putusannya.
Lebih lanjut dikatakan hakim, Untuk pidana tambahan pembayaran uang pengganti khusus terdakwa Taufik bin Muhammad Rasid dijatuhi sebesar Rp.286.882.795 sedangkan terdakwa Maliki Akbar bin Rafles sebesar Rp.35.000.000.” ujar hakim pengadilan.
Dalam perkara ini, Tomy Novendry SH M.Kn selaku jaksa penuntut umum Kejari Kepahiang terhadap putusan tersebut menyatakan pikir pikir. *(UT)
Komentar