Berandang-Bengkulu. Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolan Barang Milik Daerah Pemda Provinsi Bengkulu, disetujui Legislatif Provinsi Bengkulu untuk ditindak lanjuti pada pembahasan selanjutnya. Tindak lanjut atas Raperda ini, salah satunnya dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengelolaan Barang Milik Deerah.
Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti mengatakan, dengan nanti disahkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), akan mempertajam pengelolaan barang milik daerah dan tentunya tidak bertentangan dengan Permendagri (Peraturan Dalam Negeri).
“Dengan Perda ini akan lebih mendetailkan apa yang belum diatur dalam Permendagri dan kemudian dipertegas lagi melalui Perda”, Jelas Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, usai membacakan Jawaban Gubernur Bengkulu atas Pandangan Fraksi-Fraksi terhadap 3 Raperda, yaitu Raperda tentang Penyelenggara Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan, Raperda tentang Air Tanah dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (06/04).
Selain itu dikatakan Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, mewakili pemerintah dan masyarakat, ketiga Raperda ini diharapkan dapar segera disahkan menjadi perda, mengingat Raperda tujuan utamanya memberikan aturan yang jelas nantinya dalam penyelenggaraan pemerintah dan peningkatan Pendapatan Daerah.
Terkhusus terhadap Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan dibahas mendapal oleh Pansus DPRD yang telah dibentuk, agar didapati Perda yang bisa menjadi payung hukum kuat.
“kemudian dengan mempertakam ini supaya nanti pengelolaan barang milik daerah tentu saja lebih disiplin, teliti, cermat dan lebih terkelola dengan baik,” pungkasnya.
Sementara itu terhadap 2 Raperda lainnya diibahas tanpa menggunakan Pansus, yaitu Raperda tentang Air Tanah dan Raperda tentang Penyelenggara Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan, masing-masing dibahas melalui komisi yang membidangi bersama OPD (Organisasi Perangkat Daerah) teknis terkait dan unsur Akademisi.
“Perlu kami sampaikan bahwa Raperda tentang Penyelenggara Lalu Lintas Jalan Umum dan Angkutan Jalan dan Air Tanah, sesuai dengan kebidangannya kami serahkan kepada Komisi III untuk melakukan pembahasannya dengan mengundang mitra kerja,” terang Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu Edison Simbolon.
Sementara itu, Paripurna dengan agenda membahas 3 Raperda ini rencananya akan disampaikan hasil pembahasannya pada pekan depan dalam sidang paripurna ke 9 masa sidang ke-2 2018. (Rian-Media Center, Humas Pemprov Bengkulu).
Komentar