Berandang.com- Empat Lawang. Dalam rangka menertibkan dan meningkatkan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Empat Lawang Melaksanakan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) dalam waktu satu bulan, kegiatan tersebut dilaksanakan untuk menghimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan tata terbit berlalu lintas serta mentaati protokol kesehatan.
Dalam kurun waktu kurang lebih satu bulan, Polres Empat Lawang lakukan tilang sebanyak 514 pengendara pelanggar di seluruh Kabupaten Empat Lawang.
Adapun penilangan ini dilakukan sebagai Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) skala besar yang dilakukan Polres Empat Lawang sejak awal bulan Oktober 2021.
Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yudha Rahadian menyampaikan dalam kurun waktu satu bulan pihaknya telah mengamankan kendaraan roda dua sebanyak 100 unit, roda empat 10 unit dan roda enam 5 unit.
“Saat ini sebanyak 100 unit kendaraan roda dua, 10 unit roda empat, dan 5 unit roda enam sudah kami amankan baik itu di Polres Empat Lawang, di Polsek Tebing Tinggi, dan Polsek Talang Padang,” Katanya, Senin (08/11/2021) .
Adapun saat ini semua kendaraan pelanggar lalu lintas diatas telah diajukan ke pengadilan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Kapolres menghimbau juga untuk masyarakat apabila merasa kehilangan kendaraan datangi Mapolres Empat Lawang, bawa surat menyurat secara lengkap jika memang terbukti ada dan valid kendaraannya, masyarakat bisa mengambil langsung di Polres,” Katanya
Lebih lanjut ia menjelaskan hal ini merupakan bagian dari program Polres dan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang dalam rangka memberantas kendaraan yang tidak disertai surat lengkap.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat mulai dari jajaran Polres Empat Lawang dan Pemkab Empat Lawang, serta masyarakat” Tutupnya. *(San)
Komentar