oleh

Pra Peradilan Kasus OTT, Kuasa Hukum Minta Tuntutan Digugurkan

-Hukum-858 views

Berandang-Kepahiang. Bertempat di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kepahiang, sidang pra peradilan kasus Operaso Tangkap Tangan (OTT) Kejari Kepahiang atas dua oknum LSM Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kepahiang pada hari ini digelar, senin (02/09/2019).

Kedua tersangka dalam kasus OTT tersebut yaitu S dan CS selaku para pemohon prapid melalui kuasa hukumnya meminta kepada Majelis Hakim untuk menggugurkan kasus OTT yang dilakukan Kejari Kepahiang. Para pemohon menganggap baik proses penetapan tersangka maupun penangkapan dan penahanan atas tersangka, hingga penggeledahan dan penyitahan yang dilakukan oleh pihak Kejari Kepahiang tidak sesuai dengan aturan dalam KUHAP.

Tim Kejari Kepahiang selaku termohon yang diketuai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rusydi Sastrawan, S.H., M.H. mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya telah memenuhi Standar Operasional Prosedur dan Hukum Acara Pidana yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu setelah mendengarkan pembacaan permohonan prapid dan jawaban termohon, Hakim Irwin Zaily S.H., M.H. selaku hakim tunggal prapid menetapkan bahwa permohonan prapid para pemohon GUGUR DEMI HUKUM berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP sebagaimana uraian termohon yang dibacakan di persidangan, dimana dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut GUGUR.

Adapun sidang perdana kasus OTT tersebut telah digelar pada hari Kamis 29 Agustus yang lalu dengan agenda Pembacaan Dakwaan, dan akan dilanjutkan dengan agenda Pembacaan Eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa pada hari Kamis 5 September yang akan datang. *(UT)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *