Berandang-Bengkulu. Kemarin tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Patriana Sosialinda-Mirza resmi melaporkan paslon nomor 3 Helmi Hasan- Dedy Wahyudi di duga adanya pelanggaran pemungutan suara pilkada ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota, ini tanggapan Ketua Panwaslu Kota Rayendra.
“Kemarin sudah diterima laporan dari tim hukum paslon Linda – Mirza, sedang kami proses dan menindaklanjuti lebih dalam laporan tersebut, ” jelasnya Ketua Panwaslu Kota Rayendra pada Berandang.com Rabu (4/7).
Lanjut dikatakan Rayendra, pelapor menduga adanya tindak pelanggaran dari tim paslon Helmi – Dedy.
“Kami belum bisa pastikan pelanggaran seperti apa, karena sedang tahap proses, nanti akan di kaji ulang dan mengklarifikasinya apakah benar ada pelanggaran tersebut,” katanya.
Sementara itu, saat ditanya bila terbukti bersalah adanya pelanggaran dari palson nomor 3 sanksi apa yang diberikan ?
“Belum bisa pastikan, sanksi apa yang diberikan karena kan kita tidak bisa berandai-andai, terbukti bersalah apa tidak, ” tegasnya (Ahm).
Komentar