Berandang.com – Empat Lawang. Polisi Sektor Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil mengamankan satu orang saat melakukan penggerebakan pada salah satu rumah warga Desa Muara Pinang Baru, yang diduga melakukan pesta sabu. Kamis (26/11/2020)
AKP. Purwanto, saat diwawancarai awak media pukul 21:58 Wib di Kantor Polsek menjelaskan, berdasarkan informasi dari warga bahwa dirumah Bodin ada kegiatan yang diduga menggunakan narkoba, kami beserta anggota langsung mendatangi rumah itu sore tadi kurang lebih jam 16:30 Wib” Paparnya.
Sambung dia, yang punya rumah tidak ada, hanya ada seseorang yang berinisial R yang kebetulan ada dirumah itu. Saat ditanya yang punya rumah, ia menjawab yang punya rumah belum lama pergi. Selanjutnya kami mengajak beberapa warga untuk menyaksikan penggeledahan barang bukti agar disaksikan oleh masyarakat” Pungkasnya.
Kami temukan barang bukti berada didalam kamar, kita belum tau barang itu jenis apa. Kita kumpulkan ada plastik-plastik klip, pipet, bong dan ada beberapa korek api yang istilahnya perlengkapan untuk nyabu disitu” Ujarnya.
Kemudian, setelah barang diamankan kita koordinasi ke Polres sehingga pihak Polres mendatangkan Kasat Narkoba dan tim kesini untuk mendapatkan petunjuk barang itu asli apa tidak. Barang bukti diperkirakan kurang lebih 50 gram.
Masih kata Kapolsek, untuk pengembangan lebih lanjut kita lakukan penyelidikan bagaimana prosesnya. Kita sambil berjalan yang kita temukan tadi, diduga tersangka yang kita amankan kebetulan membawa sajam jadi untuk saat ini kita kenakan pasal kepemilikan sajam yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman lebih dari 5 Tahun penjara” Tutupnya.
Izhar selaku Kepala Desa setempat saat dihubungi via ponsel membenarkan kejadian tersebut dan mengapresiasi kinerja Polsek Muara Pinang.
“Iya benar sore tadi ada penggerebakan di Desa saya yang diduga lagi pesta sabu, saya sangat mengapresiasi kinerja Polsek Muara Pinang” Ujar Kades. *(San)
Komentar