oleh

Wanita Paruh Baya Diciduk Polisi Akibat Perjudian Jackpot

-Hukum-572 views

Berandang-Musirawas. Sungguh Malang, di alami wanita paruh baya Eni Purwati (45), warga SP 3 Trans Subur Desa Marga Baru Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musirawas, harus mendekam di jeruji besi akibat judi jackpot melanggar pasal 303 KUHP,  Kamis (4/1).

Kapolres Musirawas, AKBP. Suhendro S.I.K melalui  Kasatreskrim AKP. Wahyu Setyo Pranoto membenarkan telah meringkus seorang pelaku pemilik judi jackpot.

Setelah pihaknya, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya perjudian jackpot yang telah meresahkan warga sekitar. Dengan cepat anggota satuan langsung menggerebek tempat tersebut.

Sekira pukul 21:00 WIB, di sebuah warung SP 3 Trans Subur telah diamankan Eni Purwati yang sedang membuka perjudian. Pada saat di lakukan proses penangkapan terlihat beberapa orang yang sedang memainkan mesin jackpot tersebut namun mereka berhasil kabur melarikan diri.

Pemilik judi online tersebut, selaku penyedia tempat tersebut berhasil diamankan.

Menurut keterangan pelaku, ia telah menjalankan bisnis gelapnya kurang lebih selama 2 bulan sebagai penghasilan tambahan.

“Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan, 1 unit mesin judi jackpot dan 800 keping koin senilai Rp.400.000 untuk penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya Kasatreskrim AKP. Wahyu Setyo Pranoto. * (MJP)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *