oleh

Warga Desa Landur Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang

-Hukum-1.431 views

Berandang.com – Empat Lawang. Satuan Resort Narkoba Polres Empat Lawang berhasil menangkap warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, yang siduga pelaku pengedar narkotika golongan I jenis sabu. Kamis (23/04/2020)

Terduga pelaku bernama SA’ARI (40) Bin DALAN (Alm) warga Desa Landur, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Pelaku ditangkap beserta barang bukti 28 (dua puluh delapan) paket kecil yang diduga narkotika golongan l jenis sabu didalam kotak rokok sempurna yang dibungkus plastik Hitam dengan berat brutto 5,28 gram, 1 (satu) buah handphone merk samsung warna hitam beserta simcard dengan No 085249671454, uang cash senilai Rp.290.000 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah),1 (satu) kotak rokok sempurna dan 1 (satu) helai plastik hitam.

AKBP. Eko Yudi Karyanto, SIK menjelaskan, pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, sekira pukul 15:45 Wib. Didapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa landur, Kecamatan Pendopo, sering terjadinya transaksi narkotika oleh terduga pelaku. Selanjutnya Kasat Res Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal untuk melakukan lidik terhadap informasi tersebut. Lalu anggota Opsnal Sat Res Narkoba melakukan lidik dan dapat dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar adanya” Jelasnya

Kemudian sambung Kapolres, sekira pukul 16.00 Wib, Kasat Res Narkoba dan Kanit Opsnal beserta anggotanya di Back Up dengan 6 (enam) Anggota Sat Sabhara Polres mendatangi lokasi yang diinformasikan masyarakat tersebut. Lalu mengamankan 1 (satu) orang yg hendak melarikan diri kearah hutan yang berada dibelakang rumah tersangka, setelah berhasil diamankan langsung dilakukan penggeledahan. Pada saat digeledah saku celana sebelah kanan depan didapatkan plastik hitam yang didalamnya terdapat sebuah kotak rokok sempurna dan setelah dibuka berisikan 28 (dua puluh delapan) paket plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu” Ujarnya.

Kata dia selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawah dan diamankan ke Kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dimintai keterangan lebih lanjut” Terang Kapolres. *(San)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *