oleh

Enam Kabupaten di Provinsi Bengkulu Masuk PPKM Level 3

-Kesehatan-3.685 views

Berandang.com- Instruksi Menteri Dalam Negeri (Insmendagri) nomor 54 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar jawa dan bali telah dikeluarkan. Di Provinsi Bengkulu, PPKM kembali mengalami kenaikan untuk di 10 kabupaten/kota. Jika sebelumnya, di Provinsi Bengkulu tidak ada kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3, kali ini ada 6 kabupaten masuk PPKM level 3, dari sebelumnya masuk PPKM level 2.

Enam kabupaten yang masuk level 3 ialah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Bengkulu Utara, Kabupaten Seluma, Kabupaten Mukomuko dan Kabupaten Kepahiang.

“Beberapa daerah ini memang sebelumnya masuk PPKM level 2, namun sekarang naik lagi menjadi level 3,” terang Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H Herwan Antoni SKM MKes MSi, kemarin (23/10).

Diterangkannya, untuk level 2 hanya menyisakan 3 wilayah. Diantaranya ialah Kabupaten Kaur, Kabupaten Lebong, dan Kota Bengkulu. Untuk Kabupaten Kaur dan Lebong, sebelumnya 2 daerah ini masuk PPKM level 1. Kali ini, harus berubah menjadi PPKM level 2.

“Yang masuk PPKM level 1 itu hanya Kabupaten Bengkulu Tengah. Sebelumnya Kabupaten Bengkulu Tengah ini masuk di PPKM level 2,” tuturnya.

Atas banyaknya daerah yang masuk PPKM level 3, maka sesuai aturan Insmendagri nomor 54 tahun 2021, pembatasan-pembatasan kegiatan harus dilakukan. Seperti pesta pernikahan hanya boleh digelar dengan kapastias 50 persen. Kegiatan belajar mengajar disarankan daring, namun bisa dilakukan dengan tatap muka, hanya dengan kapasitas 50 persen. Lalu kegiatan pada pusat perbelanjaan seperti mall, pusat perdagangan dapat diizinkan beroperasi hanya kapasitas 50 persen, dibuka dari Pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.

“Untuk daerah yang masuk PPKM level 3, harus disesuaikan dengan aturan Insmendagri nomor 54 tahun 2021,” tutur Herwan.

Sementara itu, untuk wilayah yang telah masuk PPKM level 1 dan 2, bisa melaksanakan kegiatan 100 persen, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Menurut Herwan, Instruksi Mendagri ini berlaku dari tanggal 19 Oktober sampai dengan tanggal 8 November 2021 mendatang.

“Kita minta kabupaten/kota bisa mematuhi aturan PPKM ini,” tambahnya.

Disisi lain, terkait kasus covid-19 di Provinsi Bengkulu sebenarnya dari awal Oktober ini tidak mengalami kenaikan cukup tinggi di beberapa daerah. Bahkan beberapa kabupaten/kota banyak nihil terjadinya penambahan kasus covid-19. Selama Oktober ini, kasus paling tinggi tambahanya hanya 10 kasus yang terjadi pada 16 Oktober lalu. Bahkan 2 hari di Provinsi Bengkulu tidak ada penambahan kasus, yaitu pada tanggal 15 Oktober dan 18 Oktober.

“Kabupaten/kota telah berupaya penuh, agar penurunan kasus terus terjadi setiap harinya,” ungkapnya.

Hanya saja, untuk saat ini yang perlu dikejar targetnya ialah capaian vaksinasi. Karena capaian vaksinasi juga akan mempengaruhi level PPKM. Sampai saat ini dosis pertama baru mencapai 30,94 persen, dosis kedua 18,06 persen dan dosis ketiga baru 0,49 persen.

“Kita harap, vaksinasi ini terus kita kejar, agar bisa mencapai target 60 sampai 70 persen capaiannya,” tutup Herwan. *(Evan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *