oleh

Ketua LPKNI Bengkulu; Data Leasing Tidak Valid Rugikan Konsumen

Berandang.com- Perampasan dan pencurian kendaraan oleh Debt Collector semakin marak terjadi di Provinsi Bengkulu, pada hari kamis tanggal 1 Oktober 2020 lalu, telah terjadi perampasan dan pencurian kendaraan milik Kepala Dinas Perkim dan Pertahanan Kabupaten Bengkulu Tengah oleh oknum Debt Collector, hal itu terjadi dikarenakan ketidak validan data yang dipegang oleh Debt Collector yang melakukan perampasan terhadap satu unit kendaraan tersebut.

Bambang Erawan (Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Bengkulu) menyampaikan, “Terjadinya perampasan dan pencurian tersebut akibat data yang tidak Valid dari perusahaan Leasing kepada Debt Collector, data tersebut merupakan data 2019 dan objek dari penarikan unit tersebut juga salah, sehingga hal ini berdampak pada kerugian konsumen”.

Bambang menambahkan, seharusnya aparat penegak hukum dalam hal ini Polres Kota bengkulu juga melakukan pengembangan perkara terhadap leasing yang memerintahkan debt collector tersebut melakukan penarikan unit kendaraan yaitu PT OTO Multi Artha Finance Cabang Bengkulu, karena tidak mungkin debt collector tersebut berani menarik unit tersebut tanpa perintah dan data dari perusahaan leasing PT OTO Multi Artha Finance.

lebih lanjut bambang menambahkan bahwa dengan adanya Putusan MAHKAMAH KONSTITUSI Nomor 18/PUU-XVII/2019 sangat jelas telah menggugurkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia, yang mana selama ini Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan Eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap, ini lah yang menjadi Dasar Debt Collector melakukan perampasam/penarikan terhadap objek jaminan fidusia/unit kendaraan, dengan dikeluarkannya Putusan MK tersebut maka Debt Collector tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penarikan lagi dan dapat dikatakan dalam kasus diatas bahwa oknum debt collector/Perusahaan tempat debt collector tersebut bernaung/Leasing yang memerintahkan tersebut dapat dikenakan pasal 368 j.o. 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perampasan dan pengrusakan terhadap kendaraan seseorang.

Sehingga apabila kreditur dalam hal ini leasing ingin melakukan penarikan unit wajib melalui pengadilan negeri dan melakukan gugatan dan/atau kembali ke Pasal 196 HIR dan yang berhak melakukan eksekusi adalah Juru Sita pada Pengadilan Negeri bukan Debt Collector, atau apabila debitur memberikan kendaraan tersebut secara sukarela baru boleh Kreditur (leasing) mengambil unit tersebut, tambahnya.

Maka dengan ini Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia akan tetap terus melakukan advokasi serta perlindungan hak-hak konsumen terkhususnya di provinsi bengkulu dari oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan sendiri dan berlaku tidak adil, tutupnya. *(Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *