oleh

Memakai Jilbab Tapi Tidak Shalat, atau Sebaliknya !

Berandang. “BUAT apa memakai jilbab tapi tidak shalat”. Atau dengan kalimat terbalik, “Buat apa shalat tapi tidak memakai jilbab”. Cibiran ini adalah realita yang ada di tengah masyarakat. Bahwa dengan mudah membandingkan antara shalat dengan jilbab.

Shalat adalah rukun Islam. Mengaku Islam, tapi tidak mengerjakan shalat, maka Islamnya hanyalah label. Meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan kehinaan di dunia dan akhirat.

Beberapa ulama seperti Asy Syaukani menyebutkan bahwa orang yang tidak shalat adalah kafir, karena mengingkari kewajibannya. Dalam artian, meninggalkan shalat secara kontinyu, bukan karena tidak sengaja, atau meninggalkan sesekali saja. Bahkan banyak ulama mengatakan, bahwa meninggalkan shalat bisa dibunuh. Pendapat ini bisa dilihat dari fatwa Ahmad, Sa’id bin Jubair, Ayyub As Sakhtiyani, Abdullah bin al-Mubarrok, Ishaq bin Rohuwyah, dan beberapa ulama Malikiyyah, dll.

Sebagian muslimah menunaikan shalat, dan melaksanakan kewajiban lainnya, tapi mereka tidak memakai jilbab. Bahkan, ada yang pakaiannya terbuka sedemikian rupa sehingga mempengaruhi pandangan orang lain dengan auratnya. Bagaimana hukum shalat muslimah yang seperti itu?

Sahabat muslimah. Tidak memakai jilbab adalah salah satu bentuk tidak patuh, bentuk tidak melaksanakan kewajiban, dan salah satu bentuk kemaksiatan seperti halnya tidak melaksanakan shalat. Bahkan, jika kemaksiatan itu tidak hanya atas dirinya, tapi juga membuat orang melakukan maksiat jika melihatnya, karena melihat auratnya.

Antara shalat dan memakai jilbab sama-sama kewajiban bagi muslimah. Bahwa iman adalah membenarkan dalam hati, mengucapkan dengan lisan, lalu mengaplikasikan dengan perbuatan. Shalat sejatinya mencegah perbuatan keji dan mungkar. Namun bagi orang yang membuka auratnya karena tidak memakai jilbab, ia justru membuat orang lain terpicu berbuat kemungkaran.

Satu hal pasti yang menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama sepakat, bahwa muslimah wajib menutup aurat. Menutup aurat bagi wanita, adalah kewajiban sama seperti ketika ia shalat. Yakni ia wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Shalat juga demikian. Shalat merupakan kewajiban. Lalu bagaimana seorang wanita yang memakai jilbab tapi tidak shalat, atau shalat tapi tidak memakai jilbab? Karena keduanya adalah kewajiban, maka keduanya harus dilaksanakan. Satu kewajiban gugur, menghasilkan dosa baginya.

Hubungannya adalah bahwa jika wanita yang shalat tapi tidak memakai jilbab, bisa dikatakan tujuan shalatnya, yaitu untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar tidak tercapai. Dengan demikian, muslimah yang tidak memakai jilbab, bukan berarti shalatnya batal. Namun, sudah pasti shalatnya tidak bisa sempurna, karena tidak mencapai tujuan shalat itu sendiri.

(Dilansir dari FB Alfathun Nisa)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *