Berandang-Bengkulu. Anggota DPD RI termuda asal Bengkulu Riri Damayanti berkunjung ke Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu di Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu, Selasa (30/10/2018). Kunjungan Riri tersebut selain bersilaturahmi bersama pengurus SMSI juga dalam rangka menyerap aspirasi terkait UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Riri saat pemaparannya, undang-undang pemilu selalu mengalami perubahan dalam setiap akan digelarnya pemilu. Terkait Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, Riri mengatakan telah menyerap aspirasi dari masyarakat di Provinsi Bengkulu. “Saya sudah menjaring aspirasi dari berbagai kalangan terkait undang-undang pemilu, saya menganggap media adalah bagian penting yang harus diketahui aspirasinya terkait undang-undang pemilu,” kat Riri.
Sebab, kata Riri, media lebih banyak tahu berbagai peristiwa yang terjadi ditengah masyarakat.
Sementara terkait undang-undang pemilu, pengurus SMSI menyampaikan berbagai masukan dan saran. Diantaranya terkait fasilitasi PPK yang masih minim. PPK adalah bagian integral dari suksesi pemilu, untuk itu diharapkan melalui penjaringan aspirasi itu dapat tersampaikan keluhan agar kinerja PPK lebih maksimal.
Masukan lain adalah terkait peraturan yang melarang para caleg beriklan di media massa. Hal itu dinilai merugikan perusahaan pers, sebab masa kampanye yang terbilang cukup lama, para caleg dan partai tidak dapat beriklan di media massa. Hal itu tentunya membuat dunia bisnis media.
“Ada aturan yang melarang partai dan caleg beriklan di media massa, sampai waktu yang ditentukan, hal itu tentu merugian perusahaan pers,” imbuh Riri.
Diakhir sesi, Riri serahkan souvenir ke kantor SMSI sebagai kenang-kenangan bahwa senator termuda itu pernah berkunjung dan bagian dari mitranya sebagai anggota DPD RI. *(ET)
Komentar