oleh

Sosialisasi Pindah Memilih

Pindah Tempat Memilih Karena Keadaan Tertentu

  • Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
  • Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
  • Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi
  • Menjalani rehabilitasi narkoba
  • Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
  • Tugas belajar
  • Pindah domisili
  • Tertimpa bencana alam (Berdasarkan PKPU 2 tahun 2017)

Segera urus surat pindah tempat memilih (A.5-KWK) dengan cara :

  • Pastikan terdaftar dalam DPT
  • Datangi PPS/KPU Kabupaten/ Kota asal/tujuan (Dengan membawa KTP Elektronik)
  • Anda akan di data dalam DPPh

Paling lambat 6 Desember 2020

DPT : Daftar Pemilih Tetap

DPPh : Daftar Pemilih Pindahan

DPTb : Daftar Pemilih Tambahan

Gerakan Nasional Dukung REKAM KTP Elektronik untuk pemilihan serentak 2020

*(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *