Pindah Tempat Memilih Karena Keadaan Tertentu
- Menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan
- Tugas belajar
- Pindah domisili
- Tertimpa bencana alam (Berdasarkan PKPU 2 tahun 2017)
Segera urus surat pindah tempat memilih (A.5-KWK) dengan cara :
- Pastikan terdaftar dalam DPT
- Datangi PPS/KPU Kabupaten/ Kota asal/tujuan (Dengan membawa KTP Elektronik)
- Anda akan di data dalam DPPh
Paling lambat 6 Desember 2020
DPT : Daftar Pemilih Tetap
DPPh : Daftar Pemilih Pindahan
DPTb : Daftar Pemilih Tambahan
Gerakan Nasional Dukung REKAM KTP Elektronik untuk pemilihan serentak 2020
*(Adv)
Komentar