Berandang-Bengkulu. Masih hangat diingatan masyarakat Bengkulu terkait divonisnya Wakil Direktur (Wadir) Keuangan Rumah Sakit M Yunus (RSMY) Bengkulu, Edi Santoni dan mantan Kabag Keuangan, Safri Safii, pejabat RSMY ini divonis 2,6 tahun pejara pada tahun 2016 yang lalu. Dua terdakwa terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) honor Pembina RSMY Bengkulu.
Tak sudah di dua terdakwa, mantan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah juga ikut terlibat dan di vonis Ketua majelis hakim Jonner Manik 1,7 tahun penjara.
Ia (Junaidi) dinyatakan bersalah atas penerbitan Surat Keputusan Dewan Pembina untuk RSUD M Yunus. Berdasarkan penerbitan SK tersebut sejumlah pembina periode 2011-2012 mendapatkan honor dengan nilai Rp369,6 juta, sedangkan SK pembina itu bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Pada 2017 yang lalu, kembali terjadi musibah yang menimpa Bayi Aspin dan Istrinya Sri Sulismi. Ia dirujuk ke RSUD M Yunus Bengkulu dari RSUD Kabupaten Kaur karena didiagnosis memiliki kelainan pada jantung setelah melahirkan melalui proses operasi bedah cesar. Hanya dua hari dirawat, bayi pasangan pasien BPJS yang menggunakan fasilitas JKN KIS itu meninggal dunia.
Tragisnya, berdasarkan aturan manajemen RSMY, Aspin dibebani 3,2 juta sewa ambulan membawa jenazah bayinya. Peritungan itu berdasarkan jarak tempuh. Tak memiliki uang untuk sewa ambulance, jasad bayi yang dibungkus dalam tas warna merah itu lalu dibawa pulang dengan mobil travel, kebetulan salah seorang sepupu Aspin ikut. Mereka terpaksa mengaku sebagai pasangan suami istri kepada sopir. Tas berisi bayi itu terus dipangkunya selama lima jam perjalanan ke kampung halaman Aspin.
Berbagai perasaan berkecamuk dalam diri Aspin selama perjalanan. Perasaan kehilangan anak, yang memaksa dia harus menahan tangis karena takut dicurigai oleh penumpang lain.
“Semua saya tahan supaya anak kami ini bisa kami makamkan di kampung halaman kami dan kami bisa merawat makamnya,” Aspin mengeluhkan.
Saat itu, Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu Irsan Hidayat yang mendapat laporan dan mengaku geram dengan pembiaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meskipun ada aturan terkait sewa perjalanan membawa mayat, harus dilihat juga kondisi orangnya apalagi warga miskin yang memang tidak punya uang.
“Ini catatan penting, kenapa dibiarkan, tidak usah terlalu kaku menerapkan aturan,” ucap Irsan di Bengkulu pada waktu itu.
Jika pihak rumah sakit tidak mau memberikan fasilitas, kata Irsan, setidaknya berikan informasi atau nomor kontak lembaga sosial atau partai politik yang bisa memberikan layanan ambulans gratis supaya mereka bisa pulang ke kampung dengan cara yang lebih manusiawi.
Bulan juni yang lalu (2018), Rori J Armijaya, perwakilan dari PT. TNP tuding proyek lelang gedung rawat inap RSMY senilai 65 Milyar syarat dengan korupsi. Ia menilai ada kongkalingkong dalam proses tender kegiatan tersebut. Namun, hingga saat ini kontraktor pemenang tetap melanjutkan pembangunan sesuai rencana kerja.
Usai kabar tersebut mulai redup di ranah publik pewarta Berandang.com mengunjungi rumah sakit M. Yunus Bengkulu konfirmasi terkait pelayanan rumah sakit.
Saat diwawancara, selasa (09/18) Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Inap Siti Nurhadini mengatakan manajemen RSMY sudah memberikan layanan prima pada masyarakat bumi rafflesia.
Menurutnya, pelayanan sesuai standar karena rumah sakit M.Yunus sudah terakreditasi paripurna. Jadi, pelayanan tentang tata kelola organisasi, kompetensi baik pelaksana dokter, perawat dan lain-lain semuanya sudah mengikuti standar Kementerian Kesehatan Pusat serta untuk prasarana pendukungnya sudah memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami sedang berusaha agar menaikan tipe rumah sakit A karena sekarang masih tipe B. Karena masih tahapan proses menuju kesana. Sedangkan alat-alat pengobatan rumah sakit di Bengkulu untuk saat ini kita yang paling lengkap dan juga kelengkapan dokter spesialis juga paling lengkap memenuhi standar,” ujarnya Siti Nurhadini pada Berandang.com di ruang kerjanya.
Lanjut dikatakan Siti, pelayanan di RSMY sudah sangat maksimal bagi masyarakat Bengkulu maupun dari luar Kota. Hasil survei kepuasan masyarakat RSMY berada di posisi 84,6%. Iapun menilai, tidak mungkin 100% masyarakat itu puas dengan pelayanan di rumah sakit manapun.
“Untuk kita disini sampai diatas 80% saja itu cukup baik. Apalagi untuk pelayanan standar minimal di IGD kecepatan pelayanan bisa mencapai 3-5 menit, maksudnya dari pasien masuk pintu IGD 5 menit langsung di periksa dokter,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Demokrasi (Kemenpan-RB) pusat mendatangi RSMY dalam agenda tahunan untuk menilai pelayanan publik semua yang berkaitan dengan pelayanan, parkir, pasien disabilitas dan lain-lain.
Sedangkan dari pantauan pewarta Berandang.com di lapangan. Untuk pengelolaan parkir di RSMY masih semraut, padahal penjaga keamanan (satpam) dan pihak pengelola disana sangat banyak, apalagi Kemenpan-RB pusat sedang datang menilai semua pelayanan publik. (Ahm)
Komentar