oleh

Abaikan Pemberitahuan Aksi, Peserta Demo Pukul Security IAIN Bengkulu

Berandang-Bengkulu. Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Bengkulu di depan rektorat Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu anarkis. Pasalnya, peserta aksi menerobos masuk kampus dan orasi didepan gedung rektorat. Tak selesai disitu, peserta aksi sempat memukul security menggunakan toa hingga terluka.

Aksi pada hari kamis (29/03/2018) oleh kader HMI yang diikuti sekitar 35 orang tersebut, menuntut Wakil Rektor III IAIN Bengkulu mundur. Hal tersebut bermula saat panitia Latihan Kader HMI komisariat IAIN Bengkulu membuka stand pendaftaran didalam lingkungan kampus. Dianggap menyalahi aturan kampus, Wakil Rektor (Warek) III IAIN Bengkulu Dr. Syamsuddin, M.Pd meminta security menertibkan kegiatan tersebut dan mengamankan beberapa atribut.

Tak terima ditertibkan, kader HMI protes. Namun Warek III IAIN membuka ruang mediasi diruang rektor. Saat mediasi, Samsudin yang pernah menjabat Ketua LPMP IAIN Bengkulu mempersilahkan masuk panitia LK HMI. Tak lama, para utusan menarik diri dan mengecam akan lakukan aksi demonstrasi.

Sekira jam 10.00 Wib, puluhan kader HMI unjuk rasa didepan gerbang kampus. Peserta demonstrasi menyampaikan somasi, “bila dalam waktu 5 menit wakil rektor III tidak menemui peserta, kami akan terobos masuk”, ujar salah satu peserta aksi.

Namun, setelah ditunggu beberapa menit, Warek III tidak bisa menghampiri karena sedang di Pekan Baru terkait persiapan perkemahan wirakarya. Tak sabar menunggu, peserta aksi nekat masuk menuju halaman rektorat. Setiba didepan rektorat, Wakil Rektor I IAIN Bengkulu Dr. Zulkarnain Dali, M.Pd langsung menemui peserta.

Saat disampaikan Dr. Zulkarnain tentang keberadaan Dr. Samsudin, peserta aksi mempertanyakan surat perjalanan dinas Warek III. Memenuhi permintaan pengunjuk rasa, pihak rektorat menunjukkan surat tugas yang diminta. Namun, peserta aksi mengklaim bahwa surat tugas tersebut tidak sah. 

Peserta unjuk rasa menguasai dan mengangkat surat tugas tersebut dibawah guyuran hujan sambil menunjukkan kepada peserta aksi lainnya. Dianggap surat penting sebagai arsip, pihak rektorat meminta security mengambil kembali surat tersebut. Terjadilah cekcok antara peserta aksi dan security. Lakukan perlawanan, salah satu peserta aksi memukul salah satu security menggunakan toa hingga terluka.

Terpisah, saat dimintai  keterangan kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Bengkulu, Polisi Sektor Selebar mengklaim bahwa aksi tersebut belum menyampaikan pemberitahuan kepihak kepolisian terlebih dahulu. Saat kepolisian tiba, peserta aksi sudah membubarkan diri.

Untuk diketahui, menyampaikan pendapat dimuka umum dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia sesuai dengan pasal 28 Ayat I tentang menyampaikan pendapat dimuka umum. Namun, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum Pasal 10 ayat 1, Penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri. *Repal*

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *