oleh

7 Raperda Disetujui DPRD Kaur

-BIROKRASI-774 views

Berandang-Kaur. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur Melakukan Rapat Paripurna pandangan fraksi terhadap 7 (Tujuh) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin (19/11/2019).

Paripurna pembahasan tentang pandangan praksi terhadap Raperda, dihadiri Oleh wakil Bupati kaur Yulis Suti Sutri, S.Km, Ketua DPRD kaur Jailani, S.IP dan unsur FKPD dan OPD se-Kabupaten Kaur.

Daftar tujuh Raperda yang di bahas

1. Raperda tentang revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah No 15 tahun 2016
2. Raperda tentang ijin usaha konstruksi
3. Raperda tentang pencabutan peraturan daerah no 09 tahun 2013 tentang Retribusi izin gangguan
4. Raperda tentang Pembinaan jasa kontruksi
5. Raperda tentang Lambang dan motto daerah Kabupaten Kaur
6. Raperda tentang Perubahan peraturan daerah Kabupaten Kaur no 18 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi
7. Raperda tentang Kewajiban membaca al-quran bagi siswa

Pandangan umum Fraksi

1. Pandangan umum praksi Demokrat, menyetujui dan memberikan apresiasi terhadap tujuh raperda tersebut. selanjutnya juga menyampaikan agar dibahas terkait Pembangunan Pelabuhan Nelayan Linau, dan diminta keterangan terkait Pembangunan rumah dinas Bupati yang sudah memasuki tahun 2018.

2. Pandangan Praksi PKB, PAN, GOLKAR, PDIP juga menyetujui dengan tujuh raperda tersebut dan melanjutkan kepembahasan selanjutnya.

3. Fraksi PDIP yang disampaikan oleh bapak Jurai agar di bahas terkait Kejelasan Mengenai Lahan Prokamil Milik TNI AL di desa Linau Kecamatan Maje, karena lahan seluas 3200 Hektar belum ada kejelasan sampai saat ini.

4. Penyampaian Ketua DPRD Jailani, pada intinya menanyakan kenapa pemerintah daerah tidak menyampaikan revisi tentang rt rw dan juga terkhusus izin tambak udang yang telah berjalan.

Pada dasarnya semua fraksi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). *(MD)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *