oleh

DPRD Kepahiang Sampaikan Rekomendasi Hasil LHP BPK RI ke Pemda

-BIROKRASI-517 views

Berandang.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang sampaikan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 dalam rapat Paripurna DPRD yang digelar diruang sidang utama kantor DPRD Kabupaten Kepahiang, Senin 21 Juni 2021. Rekomendasi disampaikan juru bicara DPRD sekaligus ketua Komisi II DPRD Bambang Asnadi.

Bambang Asnadi mengatakan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu sudah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada DPRD dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, setelah meneliti laporan didapati beberapa rekomendasi yang menurut kami perlu mendapatkan perhatian serius, sebagaimana amanat pasal 10 Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 yang menjelaskan, bahwa DPRD dapat memberikan dorongan kepada Pemkab kepahiang untuk mempertahankan kualitas opini WTP.

“Apresiasi kita berikan kepada Pemkab Kepahiang atas opini WTP terhadap LKPD Tahun 2020. Namun demikian, sesuai dengan permendagri 13 tahun 2010 DPRD tetap melakukan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan melalui gabungan komisi dan memberikan rekomendasi atas LHP BPK RI,” Kata Bambang Asnadi.

Penyerahan Rekomendasi dari DPRD Kepahiang kepada Pemerintah Daerah
Suasana Rapat DPRD Kepahiang

Dia menambahkan dalam laporan hasil pemeriksaan ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundangan seperti mekanisme pendataan, verifikasi, dan validasi data kemiskinan oleh OPD dinas sosial belum memadai sehingga bantuan sosial kepada masyarakat tidak mampu, dikhawatirkan tidak tepat sasaran. Adanya realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan dengan belanja diatas Rp.200.000.000 dengan Penunjukan langsung dan belanja BBM yang tidak memadai sehingga mengakibatkan kelebihan bayar sebesar Rp. 57.811.895,-. Selanjutnya terdapat pembayaran honor yang lebih tinggi dari Standar Satuan Harga, kelebihan bayar pada kontrak perencanaan Waterpark dikabawetan sebesar Rp.356.440.000. Selanjutnya ada hutang pihak ketiga sebesar Rp.315.220.817,- pada dinas Dikbud dan kelebihan bayar atas paket pekerjaan revitalisasi/peremajaan pasar kepahiang sebesar Rp.315.220.817,-.kemudian kelebihan bayar atas kekurangan volume rehabilitasi jalan di padang lekat sebesar Rp. 24.685.765,67, termasuk perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai PT SMI yang tidak memperhitungkan jalan akses dan potensi putus kontrak yang belum ditetapkan statusnya dalam Laporan Keuangan.

“Berdasarkan catatan dan temuan  tersebut, DPRD melalui gabungan komisi memberikan rekomendasi kepada saudara Bupati untuk menindaklanjuti temuan dengan melakukan evaluasi terhadap tarif retribusi sesuai dengan ketentuan perundangan dalam meningkatkan PAD. DPRD juga meminta Bupati menyusun SOP terhadap penarikan pajak dan retribusi agar tertib, selanjutnya harus ada evaluasi terhadap pembayaran TPP,  kemudian meminta Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan dari dana pinjaman PT SMI serta melakukan penertiban penatausahaan aset tetap guna menghindari temuan kembali dari BPK RI. Perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa serta mengevaluasi kinerja setiap pejabat yang terlibat langsung dalam pengelolaan keuangan daerah (KPA/PPTK dan bendahara) yang baik dipertahankan dan sebaliknya serta membentuk tim TPTGR bagi penanggungjawab keuangan yang tidak mampu/bersedia mengembalikan keuangan negara sesuai dengan peraturan BPK RI Nomor 3 Tahun 2007,” pungkas Bambang Asnadi.

Ditambahkan anggota DPRD Eko Guntoro,SH yang meminta temuan yang berulang seperti kelebihan bayar dan kekurangan volume jangan sampai terjadi lagi tahun depan, 60 hari waktu yang tersedia harus selesai baik catatan atau temuan.

“Temuan yang berulang seperti kelebihan bayar pada kegiatan jangan terjadi lagi. Kita juga minta kejelasan atas paket pekerjaan dengan sumber dana SMI, jalan tersebut sangat penting bagi masyarakat dalam rangka peningkatan perekonomian,” pinta Eko Guntoro. *(Adv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *