Berandang-Bengkulu. Penduduk bilamana mengurus pindah domisili tidak perlu lagi mengurus surat pengantar dari pengurus lingkungan setempat, dari RT/RW hingga ke kecamatan.
Sebagai upaya percepatan layanan Administrasi Kependudukan (Adminduk), penduduk bisa langsung ke kantor Dinas Dukcapil kabupaten/kota sesuai domisili untuk meminta Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI). SKPWNI ini yang menjadi dasar pengurusan dokumen kependudukan di daerah tujuan.
“Masyarakat hanya perlu membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa kami sudah mengirim surat edaran keseluruh Dinas Dukcapil se-Indonesia. Sehingga itu (Surat Pengantar) tak perlu lagi,” kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Senin (15/10/2018).
Kebijakan tersebut menurut Prof. Zudan sudah berjalan sejak 2 tahun lalu. Namun hingga saat ini masih ada Dinas Dukcapil yang mengharuskan adanya surat pengantar dari RT/RW atau desa/kelurahan dan kecamatan setempat.
Terkait masih adanya Dinas Dukcapil yang belum menerapkan aturan tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi.
Oleh sebab, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan Surat Edaran bernomor 471.12/18749/Dukcapil tanggal 10 Oktober 2018 tentang mekanisme layanan surat pindah penduduk.
“Saya tegaskan kembali melalui Surat Edaran agar terjadi standarisasi secara nasional, dari Aceh sampai Papua sama karena Dukcapil database-nya satu, maka semua tindakan administrasi kependudukan dalam standar yang sama,” tutur Prof. Zudan.
Dengan aturan itu, Prof. Zudan menyampaikan perpindahan penduduk di pelbagai Dinas Dukcapil sudah tak lagi menggunakan pengantar RT/RW. Surat pindah akan diurus Dinas Dukcapil.
“Kami akan berikan pemahaman dan sosialisasi secara terus menerus, karena Indonesia itu luas sekali. Kami terus lakukan pembinaan dan terus mendorong layanan publik yang lebih baik,” ungkapnya.
Ditjen Dukcapil juga menjamin, petugas Dukcapil sudah paham dengan aturan tersebut, agar masyarakat tak perlu kuatir.
Bahkan Zudan mengaku, kebijakan ini justru memudahkan Dinas Dukcapil dalam pelayanan karena petugas tinggal mengakses data penduduk yang sudah ada dalam database kependudukan nasional. *(03)
Komentar