Berandang.com- Kepahiang. Ketua DPRD kepahiang Windra Purnawan sp. melakukan inspeksi pada Titik jalan yang mengalami kerusakan kembali akibat terperosoknya satu unit truk Fuso pengangkut barang, jumat (17/04/2020).
Kemacetan pun terjadi, pada badan jalan yang baru diperbaiki beberapa hari yang lalu oleh dinas pekerjaan umum propinsi Bengkulu. Titik jalan yang berlubang sebelum menjadi viral setelah di tanami pisang oleh masyarakat tersebut merupakan jalan Propinsi sebagai akses satu satunya jalan yang menghubungkan kabupaten Kepahiang dan kabupaten empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan tepatnya di desa Taba saling kecamatan Tebat Karai kabupaten Kepahiang.
Ketua DPRD kabupaten Kepahiang dilokasi mengatakan, perbaikan jalan berlobang ini baru saja di lakukan beberapa hari yang lalu, dan hari ini kembali mengalami kerusakan setelah dilalui truk Fuso pengangkut barang hal ini menjadi catatan kita, kalau proses perbaikan jalan yang dilakukan pada titik ini kemaren berjalan tidak maksimal.
“Kemaren saya ada dilokasi dan menyampaikan agar pekerjaan ini dilakukan dengan sebaik-baiknya, perbaikan ini meskinya dengan kualitas yang bagus, karna jalan ini adalah akses utama distribusi barang antar Provinsi yang sering dilalui mobil bermuatan berat. Kalo kejadian seperti ini jelas sekali menunjukkan perbaikan yang dilakukan tidak maksimal.” ungkapnya.
Dengan kejadian yang terjadi seperti ini saya akan laporkan hal ini kepada Gubernur Bengkulu untuk perintahkan kembali dinas pekerjaan umum provinsi melakukan perbaikan jalan ini mengingat kewenangan ini ada pada gubernur Bengkulu melalui dinas PUPR propinsi Bengkulu. Kita ingin perbaiki yang lebih maksimal sampainya.
Windra juga menyatakan pihaknya selalu siap menerima masukan dari masyarakat seperti yang di terima hari ini, kalau jalan yang baru di bangun kemarin, kembali rusak baik secara pribadi maupun langsung ke DPRD kabupaten Kepahiang. Selain itu dirinya berharap agar masyarakat tahu dan memaklumi bahwa proses perbaikan jalan ini adalah kewenangan provinsi, sehingga bukannya kami lambat ataupun tidak respon atas kerusakan jalan, jika kita yang perbaiki tanpa penyerahan aset terlebih dahulu, berarti kita melakukan pelanggaran hukum, pungkasnya. *(Adv)
Komentar