Berandang-Musirawas. Penyerapan Anggaran selalu menjadi issue utama setiap tahunnya. Optimalisasi penyerapan anggaran sering dibahas karena berkaitan dengan pertumbuhan perekonomian negara kita saat ini. Hal ini disebabkan belanja pemerintah turut menjadi penentu pertumbuhan perekonomian negara Indonesia. Variabel dominan pendorong pertumbuhan perekonomian negara Indonesia saat ini adalah faktor konsumsi. Minggu, (03/02/2019)
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun 2017, Jumlah beban perjalanan dinas periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 adalah sebesar Rp 90.914.325.707 yang terdiri belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah dan belanja perjalanan dinas ke luar negeri. secara mutlak biaya beban perjalanan dinas saja hampir menguras APBD 2017.
Rincian beban perjalanan dinas per rekening belanja tahun 2017 dan tahun 2016 adalah sebagai berikut;
Terdapat kenaikan Beban Perjalanan Dinas untuk periode 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp19.022.694.246, jika dibandingkan dengan Beban Perjalanan Dinas tahun 2016. Beban Perjalanan Dinas per Perangkat Daerah secara rinci dijelaskan pada tabel berikut:
Penyesuaian sebesar Rp896.836.432, merupakan jumlah dari perbedaan antara Beban Perjalanan Dinas dan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp998.136.432, adalah Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi atribusi Aset Tetap dan penambahan sebesar Rp101.300.000, adalah tambahan beban perjalanan dinas BOS APBD.
Adapun rincian Belanja Perjalanan Dinas yang menjadi atribusi aset tetap per perangkat daerah dapat dijelaskan sebagai berikut:
Charma Afrianto, SE selaku Praktisi Pasar Modal Ekonomi Sumatra Selatan turut berkomentar, “Kenaikan yang sangat signifikan dibelanja rutin perjalanan dinas dari tahun 2016-2017 sebesar 19 milyar, untuk angka 90 milyar perjalanan dinas itu sangat besar sekali, apakah betul nilai tersebut bisa dirasakan manfaatnya untuk warga kabupaten Musirawas, seharusnya dengan anggaran yang melambung seperti itu ada baiknya terealisasi untuk pihak ke-3 (Masyarakat). untuk 2 SKPD saja (Dinas pendidikan & Kesehatan) sangat jelas menyerap anggaran yang melambung tinggi kenaikannya hingga 7 milyar terhitung 31 Desember 2017” ujar Charma.
Lebih lanjut dikatakan Charma, “Seharusnya dengan uang sebesar itu bisa membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi warga musirawas secara merata, seperti halnya, jaminan bidang kesehatan serta pendidikan gratis. Untuk kedepannya pihak Kejati harus croschek untuk memerikasa kembali LHP ini, apakah betul dana tersebut telah di manfaatkan tepat sasaran agar segera di ungkap ke publik dana tersebut apakah tepat sasaran”.
Kedepan, pakar ekonomi nasional akan turut melakukan penelitian terhadap penemuan ini. Ia (Charma) menilai, perjalanan dinas yang menyedot dana hingga 90 milyar merupakan kebijakan koruptif dan tidak berpihak terhadap kepentingan rakyat. Tutup charma. *(MJP)
Komentar