oleh

DPRD Provinsi Bengkulu Sahkan Raperda Ketertiban Umum

Berandang-Bengkulu – Setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menetapkan dan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu.

Penetapan dan pengesahan Raperda tersebut setelah seluruh fraksi DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda saat penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi pada rapat Paripurna yang ke- 8 masa persidangan ke- 1 tahun sidang 2018, di ruang rapat paripurna, Senin (2/4/2018).

Dimana, dari delapan fraksi yang ada, seluruhnya berpendapat sama yaitu menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat menjadi Perda, karena Perda tersebut dipandang sangat penting sebagai payung hukum bagi pemerintah Provinsi Bengkulu, dalam menyelenggarakan ketertiban umum masyarakat.

Disamping itu juga, seluruh fraksi berharap agar pemerintah dalam hal ini Polisi Pamong Praja dapat menjalankan Perda itu nantinya sesuai peraturan perundang-undangan, serta memberikan sanksi bagi yang melanggar sesuai dengan aturan Perda tersebut.

“Setelah dikaji dan dianalisis secara komprehensif dan mendalam, maka kami dari fraksi Gerindra mengambil kesimpulan menyetujui Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, untuk disahkan menjadi Perda Provinsi Bengkulu,” tegas Dalhadi Umar, membacakan pendapat akhir fraksinya.

Dengan telah disetujui semua oleh seluruh fraksi, selanjutnya dilaksanakan penandatangan persetujuan Raperda tersebut menjadi Perda, yang ditandatangani oleh seluruh unsur pimpinan Dewan Provinsi, yang disaksikan Sekda Nopian Andusti, unsur Forkompinda Provinsi serta seluruh anggota Dewan Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu dalam sambutannya yang diwakili Sekda Provinsi Nopian Andusti, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota Dewan Provinsi Bengkulu yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya, sehinga Raperda tersebut disetujui menjadi Perda Provinsi Bengkulu.

“Saya, atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada unsur pimpinan dan seluruh anggota Dewan yang terhoramat, yang telah mencurahkan tenaga dan fikirannya dalam pembahasan terhadap materi dan substansi dari Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini,” sampai Sekda Nopian Andusti.

Dengan disetujui peraturan daerah ini, sampai Nopian Andusti lagi, diharapkan dapat menjadi landasan hukum memutuskan kebijakan dalam Perda tersebut dengan berpedoman pada peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Semoga setiap upaya kita dalam mewujudkan Bengkulu maju, bermartabat dan berdaya saing tinggi selalu mendapatkan bimbingan, perlindungan dan ridho dari Allah Subhana Wa Ta’ala,” sebut Nopian Adusti, mengakhiri sambutan Gubernur Bengkulu. *NM*

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *