Berandang-Bengkulu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menggelar rapat paripurna ke 3 di ruangan rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu. Rapat Paripurna ini membahas tentang laporan hasil Komisi 2 dan Komisi 3 terhadap Raperda tentang Rencana Pembangunan industri dan Raperda Perubahan Atas Perda No 05 tahun 2013 tentang pengelolaan pertambangan, mineral dan batubara. (selasa, 22 Mei 2018)
Rapat paripurna ini dihadiri sebanyak 26 anggota DPRD Provinsi Bengkulu yaitu Plt. Gubernur yang di wakili oleh asisten 2 Pemprov Bengkulu Yuliswani, unsur Forkompimda, kepala OPD Pemprov Bengkulu, dan tamu undangan yang lainnya.
Mulyadi Usman Komisi 2 menyampaikan dalam laporannya Setelah melakukan Studi Banding ke beberapa kota, Komisi Dua bersependapat dengan dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Bengkulu serta Biro Hukum terhadap Raperda yang di ajukan, kami telah sepakat Raperda ini untuk menjadikan peraturan Daerah Provinsi Bengkulu. Setelah di bahas secara maksimal raperda ini di sepakati terdiri dari Enam Bab dari surat kuasa, dimulai dari ketentuan umum sampai dengan penutup dan bisa di lanjutkan ke tahap berikutnya.
Selanjutnya di sampaikan oleh komisi 3 Jonaidi SP menyampaikan bahwa raperda tersebut perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai stake holder serta pembahasan materi yang luas dan membutuhkan sinkronisasi dengan perda lainnya.
Dalam penyampaiannya juga meminta perpanjangan waktu untuk membahas semua ini agar mendapatkan hasil serta disampaikan di sidang selanjutnya untuk dapat dilaporkan. (ss)
Komentar