Berandang-Jakarta. Pada Kamis 8 Maret kemarin Fahri Hamzah resmi melaporkan Sohibul Iman atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Fahri Hamzah merasa tersinggung dengan beberapa pernyataan Sohibul yang menyebutnya sebagai pembangkang partai.
Fahri Hamzah dan Sohibul Iman terlibat konflik hingga berujung pada pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS. Namun, pemecatan itu kemudian diperkarakan oleh Fahri dan dimenangkannya hingga pada tahap pengadilan tingkat dua atau banding di Pengadilan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memanggil Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah untuk dimintai keterangan. hal tersebut terkait laporannya atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik melalui elektronik yang diduga dilakukan oleh Presiden PKS.
“Saya diundang oleh polda Metro untuk menindak lanjuti tentang laporan saya pekan lalu, tentu saya akan diambil berita acara pemeriksaan sebagai pelapor dan saya memnawa kembali semua bukti dan laporan yang pernah saya buat,” kata Fahri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Setelah Fahri dimintai keterangan oleh penyidik, ia berharap polisi segera mengagendakan pemeriksaan terhadap Sohibul Iman selaku terlapor. Fahri berharap agar kasus itu segera rampung dan tidak terlalu berlarut-larut.
Untuk membantu polisi dalam penyidikan, Fahri telah menyiapkan sejumlah barang bukti untuk menguatkan tuduhannya terhadap Sohibul Iman yang selama ini berseteru dengan Fahri Hamzah.
“Kalau kemarin sudah kita bawa video, ada link media yang memuat pernyataan saudara Sohibul Iman, dan saya kira kita melengkapi data-data lain apabila diperlukan sebab apa dasar dari pernyataan beliau kita sudah siapkan dokumentasi,” imbuhnya.
Sohibul Iman dituduh tidak menjalankan amar putusan majelis hakim dengan menyebutnya sebagai pembangkang. Oleh karena itu, ia mengambil jalur hukum melaporkan Sohibul Iman.
Laporana Fahri diterima polisi dengan nomor LP LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dimana Sohibul Iman terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. *002*
Komentar