oleh

Kepala BKKBN Tertangkap Korupsi, DPR Desak Jokowi Tunjuk Pejabat Definitif

Berandang-Jakarta. Surya Chandra Surapaty yang terjerat Kasus Korupsi alat KB di Kejaksaan Agung (Kejagung), membuat Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKN) Kosong Pejabat. Hal ini membuat Komisi IX DPR RI mendesak Presiden Jokowidodo menunjuk pejabat definitif.

Tersandung kasus korupsi alat KB pada November 2017 silam, Surya Chandra Surpaty selaku kepala BKKN telah resmi menanggalkan jabatannya. Kasus tersebut sedang dalam penanganan Kejagung dan sudah ditetapkan tersangka. Kemudian jabatan itu diberikan kepada Sigit Priohutomo sebagai Plt yang juga menjabat Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Saleh Partaonan Daulay selaku Ketua Komisi IX dari Fraksi PAN  angkat bicara, selama ini Kepala BKKBN itu hanya dijabat Pelaksana Tugas (Plt) Sigit Priohutomo. Hal ini dikhawatirkan Saleh, apabila posisi itu terlalu lama kosong program KB menjadi terbengkalai karena Plt tidak dapat mengambil keputusan strategis.

Hal yang menjadi sorotan Komisi IX adalah, banyaknya kasus gizi buruk. Padahal, pemerintah telah berkampanye akan memenuhi gizi bayi sejak dalam kandungan hingga anak berusia dua tahun.

“Kepala BKKBN kan sudah beberapa bulan ini kosong, saat ini dijabat oleh seorang pelaksana tugas. Sebagai pelaksana tugas, tentu tidak semua kebijakan strategis dapat dikerjakannya,” ungkap Praktisi PAN saat menyampaikan keterangannya di depan awak media, Sabtu (10/3/2018).

Kampanye pemenuhan gizi itu diharapkan dapat mengurangi malnutrisi yang masih banyak ditemukan di beberapa daerah. Kampanye itu diyakini akan massif apabila sudah ada Kepala BKKBN definitif dan memaksakan petugas lapangan keluarga berencana (PLKB) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ini murni demi kepentingan rakyat, politis PAN tersebut tak pernah mempersoalkan siapa yang akan dilantik. Yang penting pemeritahan tetap bias berjalan dengan mengambil kebijakan strategis untuk mengatasi gizi buruk.

“Ini kan beda dengan KPPU yang mesti ada timsel dan ada proses di DPR, ini murni hak dan kewenangan presiden. Semestinya tidak perlu lama untuk mengangkat pejabat baru,” pungkasnya. *002*

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *