Berandang.com- Empat Lawang. Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Empat Lawang H. Joncik Muhammad menegaskan bahwa surat yang dikeluarkan oleh dr. Dian selaku kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Pendopo sudah tepat dan benar, jumat (01/05/2020).
Mencuatnya surat yang dikeluarkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Pendopo di media sosial menuai komentar dari kalangan pejabat. Salah satunya dari praktisi PKB Mehmed Reza, SH. Menurutnya, surat yang dikeluarkan oleh dokter Dian sudah melampaui wewenangnya.
Untuk diketahui, Kepala UPTD Puskesmas Rawat Inap Pendopo, dr Dian Fitryah Anwar tertanggal 27 April 2020 yang ditujukan kepada Kades Sarang Bulan, untuk mendata seluruh keluarga inti almarhum berinisial Ir (29 th) yang meninggal dunia mirip gejala covid-19, yang memandikan jenazah, mengubur jenazah, yang melayat, yang menemani pasien berobat ke dukun maupun ke Klinik Dzahira Medika, serta yang menemani pasien berobat ke Tebing Tinggi, untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari terhitung sejak 27 april 2020.
Surat tersebut sontak membuat panik para warga dan masyarakat yang tinggal didesa Sarang Bulan. Namun, setelah diketahui melalui hasil uji laboratorium ternyata almarhum negatif Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, selaku ketua Gugus Tugas penanganan Covid 19 menganggap surat tersebut sudah sesuai SOP (Standard Operating Procedure) penanganan.
“Saudaraku sekalian, saya sudah chek apa yang dilakukan dr. Dian sudah sesuai dengan SOP Covid-19, dan yang salah itu pihak yang menyebarkan dan membuka surat itu ke publik. Karena surat itu untuk kalangan terbatas. Alhamdulillah kalau almarhum negatif, tetapi kalau almarhum positif, maka, bila tidak dilakukan penanganan sesuai SOP covid-19 maka dr. Dian yang akan disalahkan dan dimintai pertanggungjawaban” Jelasnya melalui pesan Whatsaap Group.
Lebih lanjut, Bupati Putera daerah asal Desa Sawah, Kecamatan Muara Pinang menambahkan, “Perlu saya sampaikan bahwa sesuai dengan standar kerja gugus tugas penanganan dan pengendalian Covid-19, hal yang dilakukan oleh dr. Dian itu adalah dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, sekali lagi itu sudah TEPAT dan BENAR, saya sebagai Ketua Gugus Tugas Kabupaten bertanggung jawab penuh” Jelasnya.
Terkait penyebaran surat tersebut hingga beredar luas di media sosial, Politisi PAN ini akan menelusuri hal tersebut. “Saudara-saudaraku sekalian, untuk tindaklanjut yang menyebarkan berita itu akan kita telusuri siapa yang harus bertanggungjawab” Tutup Ketua Gugus Tugas kelahiran 1970 ini melalui sambungan media daring whatsaap. *(San)
Komentar